Indramayu, PN
Komisi 1 DPRD indramayu menunggu surat dari Masyarakat Majakerta Kecamtan Balongan Kabupaten Indramayu, hal ini sebagai tindak lanjut keinginan warga yang akan dilakukan bedol desa .Demikian diungkapkan oleh anggota Komisi 1. Akhmad Mujani Nur kepada awak media beberapa wakti lalu usai menemui sejumlah warga yang menyampaikan aspirasinya terkait rencana bedol desa karena akan digunakan untuj pembangunan Pt.Petrokimia tahun 2021.
Menurut anggota komisi 1 DPRD Mujani, untuk langkah awal guna meenuhi permintaan dari masyarakat desa Majakerta yang lokasi tanah dan bangunan akan terkena pembebasan oleh pihak Pertamina atau PT.Petrokimia, menunggu surat dari masyarakat untuk disampaikan ke ketua DPRD, yang nantinya ketua dprd akan merwkomendasikan ke komisi 1 untuk menindak lanjuti atas permohonan warga teraebut, pada waktu awal bebwrapa masyarakat maja kerta melakuka. Audensi dengan pihak komisi 1 . Sebenarnya keinginanan masyarakat sangat sederhana, dimana pihak panitia diminta transparan dan ataj terbuka terkait rencana pembebasan tanah.
Karena desa Majakerta alan dilakukan bedol desa, berbeda dengan desa sukaurip. Sukareja dan desa Tegalsembadra, ketiga desa teraebut sudah berjalan proses gantirugi lahan oleh pihak PT. Petrokimia. Namun khusus desa sukareja proses ganti rugi nanti jelas akan berbeda, keinginan warag majakerta karena akan ada dua puhak terlibat jual beli dalam hal ini warha pemilik tanah dan bamgunan dengan pihak Petrokimia , warga berharap harga tanah dan bangunan harus sesuai dengan keinginan masyarakat, termasul relokasi desa majakerta harus dimusyawarahkan dengan masyarakat. Disamping itu Sungai Gebang Majakerta minta difungsikan kembali.
Selama ini rencana pembebsan tanah dan bedil desa majakerta oleh warga dianggap belum open atau tidak tranparan, oleh karenanya langka yang akan di ambil oleh pihak komisi 1 DPRD adalah akan memanggil pihak terkait, seperti pihak masyarakat, BPN, DPMD dan Asada 1. Hal ini guna pendapingan terhadap masyarakat. Dan jika semua pihak sudah diundang maka dari masyarakat tidak boleh diwakilkan oleh satu atau dua orang , pada intinya jangan sampai ada kesalah pahaman karena menyangkut harga jual beli, ” kan kalau semua masyarakat yang berkwmpentingam hadir maka solusinya akan cepat menemui titik terang” ujar Mujani.
Terkait harga yang akan diberikan kepada masyarakat tergantung kesepakatan antara Petrokimia dengan pihak masyarakat sebagai pemilik tanah dan bangunan, menyinggung maslah NJOP , menurut anggota Komisi 1. Njop hanya merupakan standar pemerintah untuk menetapkan obejek pajak, sedangkan jual beli harus ada kesepakatan antar kedua belah pihak, oleh karnanya perlu ada pemdampingan dari pihak terkait untuk mencari solusi sebab bisa saja misalnya NJOP Rp.27 ribu Bisa saja harga permeter tanah mencapai Rp. 500.000, tergantung hasil kesepakan kedua belah pihak. “Kami akan menghadirkan pihak BPN. DPMD dan Asada 1” pungkas Mujani. (02/san)