BREBES PN
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari di wilayah Jawa Tengah. Selain wilayah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, empat daerah lainnya disertakan. Di antaranya Kudus, Pati, Magelang dan Brebes.
“Ya memang benar, berdasarkan keputusan Pak Gubernur tertanggal 8 Januari 2021, Brebes masuk wilayah PKM Jawa-Bali mulai 11 Januari – 25 Januari mendatang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Djoko Gunawan, Kemarin.
Terkait persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Brebes, Sekda mengatakan sedang menyiapkan surat edaran bupati terkait pemberlakuan PKM tersebut. “SE Bupati sedang kita buat dan segera dikeluarkan. Untuk kebijakan PKM, kita lebih perketat lagi,” kata pria yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Brebes itu.
Sekda mengungkapkan, jika pemberlakuan PKM segera dilaksanakan, Pemkab Brebes akan memberlakukan kebijakan Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ya kita berlakukan WFH bagi ASN, 75 persen – 25 persen, yang berangkat 25 persen selama PKM,” pungkasnya. ( Ibnu Jibril).