Kabupaten Cirebon Pelita News
Beredar hasil foto tangkap layar dari media sosial Facebook berkaitan dengan percakapan salah seorang pengguna akun media sosial Facebook yang menerangkan perbincangan berkaitan dengan dugaan tarif administrasi yang dikenakan Pemerintah Desa Tangkil Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, dugaan tersebut langsung ditepis dan dinyatakan tidak benar.
Bermula dari salah seorang warga yang hendak meminta legalitas dari Pemerintah Desa (Pemdes) Tangkil, yang saat itu ditolak oleh pihak Pemdes Tangkil lantaran adanya beberapa hal yang menurut pihak Pemdes Tangkil dinilai sangat rancu, terlebih permohonan tersebut diminta oleh salah seorang warga itu tidak diperbolehkan Balai Desa Tangkil, melainkan diluar Balai Desa.
Menurut Ambari Kuwu Desa Tangkil melalui Didin Samsudin Kasi Pelayanan Umum yang didamping Ade Saein Sekretaris Desa Tangkil Selasa menjelaskan, pihaknya tidak mematok tarif bahkan tidak mengenakan tarif untuk setiap warga yang membutuhkan pelayanan desa, berkaitan dengan isu yang beredar pihaknya tidak ada maksud untuk meminta maupun menekan warganya untuk memberikan biaya administrasi, akan tetapi Pemerintah Desa saat itu meminta kepada warga yang meminta pelayanan tersebut agar bisa menghadirkan pihak-pihak dari perusahaan, sehingga kedepan ketika terjadi sesuatu hal oleh warganya dapat ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban pihak perusahaan disaat warganya terjadi masalah dikemudian hari.
“kami hanya meminta sponsor diminta datang, agar mengetahui pihak perusahaan yang memberangkatkannya, sehingga kedepan nanti terjadi suatu hal dengan warga kami, bisa diketahui dan ditelusuri,”jelasnya.
Iya juga menambahkan, warga yang hendak meminta legalitas dari desa saat itu juga diketahuinya belum membawa sehelai berkas dokumen apapun, dan Ia juga saat itu mengaku hanya menyarankan agar bisa menghadirkan pihak perusahaan (sponsor.red).
“posisi saat itu baru menanyakan, dan belum ada berkas apapun yang dibawanya,”tambahnya.
Sementara itu juga Ade Saein Sekretaris Desa Tangkil pada kesempatannya juga membeberkan bahwa saat itu warga tersebut juga datang ke Balai Desa Tangkil mengurus legalitas yang dimintanya, namun Ia hanya mengetahui warga tersebut dilayani oleh Staf Kasi Pelaksanaan Umum.
“sempat datang di Mandor Fuad dan datang meminta tandatangan, namun saat itu setahu saya dikembalikan lagi karena yang suami dan istri bersangkutan untuk legalitas belum ditandatangani, tapi sekarang tidak tahu sudah dibuatkan atau belum saya tidak tahu,”paparnya.
Sementara itu Ambari Kuwu Desa Tangkil melalui Ade Saein Sekretaris Desa Tangkil mengucapkan pihaknya tidak menerapkan tarif untuk setiap pengurusan dokumen syarat untuk pemberangkatan sebagai Pegawai Migran Indonesia (PMI), namun desa hanya meminta kepada setiap warga yang hendak membutuhkan legalitas desa untuk dapat menghadirkan sponsor maupun pihak perusahaan sehingga kedepan setiap permasalahan warga sebagai PMI bisa dilacak melalui kehadiran dan arsip dokumen yang pernah diketahui oleh Pemerintah Desa, dan Ia juga berharap isu beredar percakapan pada akun media sosial Facebook berkaitan dengan pengenaan tarif dinilainya tidak benar dan bisa dihilangkan, sehingga melalui klarifikasi ini dapat memulihkan nama baik Pemerintahan Desa Tangkil saat ini.
“kami tidak mengenakan tarif, jadi isu itu yang sedang beredar kami nyatakan tidak benar, semoga melalui klarifikasi ini nama baik desa dapat kembali baik dan harum,”harapnya.(Sur)















