Kabupaten Cirebon Pelita News
Terbit dan edarnya surat teguran kedua yang ditujukan untuk Kuwu Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon berkaitan dengan penutup jalan kabupaten komplek kota Arjawinangun dengan No.ruas 65 yang saat ini dijadikan untuk relokasi pasar darurat pasar desa Junjang. Terbitnya surat teguran tersebut berdasarkan beberapa poin yang isin “menindaklanjuti kesepakatan teknis pada tahun 2021 yang merupakan landasan untuk keluar rekomendasi saat itu”. Surat Teguran kedua yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu terdapat satu poinnya menerangkan “Sehubungan dengan itu kami mohon untuk dapat segera memperbaiki dan mengembalikan ke kondisi semula sesuai dengan awalnya”. Namun sejak keluar surat tersebut hingga saat ini kondisi yang dimaksud pada surat tersebut diduga masih belum diindahkan.
Radi Ismail pengelola Bumdes Desa Junjang yang juga merupakan pengelola pasar desa Junjang pada Harian Pelita News menerangkan, bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dari Dinas PUTR Kabupaten Cirebon sebanyak dua kali, dan surat tersebut berisi pemberitahuan untuk dilakukan pembersihan pada jalan dengan No.ruas 65 tersebut yang saat ini dijadikan pasar darurat, dan Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Dinas terkait mengenai penertiban itu.
“sudah empat kali kami berkoordinasi dengan PUTR terkait rencana PUTR untuk menertibkan jalan yang merupakan kewenangan dari PUTR, karena sampai saat ini sudah dua kali surat pemberitahuan untuk dilakukan pembersihan dan sebagainya,”terangnya Selasa 15/04.
Berkaitan dengan keadaan pasar desa Junjang pihaknya menegaskan tidak akan meninggalkan pasar desa Junjang yang menurutnya merupakan unit usaha milik Desa Jungjang, selain itu berkaitan dengan teguran kedua yang sudah dilayangkan PUTR pemerintah desa sudah mengusahakan merelokasi pedagang dari lokasi pasar darurat yang berada dibadan jalan.
“Desa dan Bumdes tidak akan lepas tangan, pasar itu unit usaha dari badan usaha milik desa, ketika ada teguran, kami sudah berusaha untuk melakukan relokasi pedagang, dan kami juga sudah ijin untuk tempat yang dijadikan relokasi, ketika sudah dilakukan relokasi, mangga PUTR selaku pemilik jalan mangga mau tertibkan atau apa desa akan membantu,”tegasnya.
Namun untuk saat ini untuk merelokasi pedagang pihaknya mengaku sedang mengupayakan mengurus legalitas izin lokasi tersebut, dan setelah semua izin telah selesai pihaknya akan membangun tempat untuk para pedagang pasar desa Junjang.
“sedang mengurus ijinnya, ketika ijinnya sudah selesai, desa dan Bumdes akan membangun tempat relokasinya,”tambahnya.
Berkaitan dengan kapan batas waktu yang ditargetkan agar pedagang dapat direlokasi ketempat baru, Radi Ismail belum bisa jawab kapan untuk waktunya, namun berkaitan dengan hal itu pihaknya akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat ini dengan Dinas PUTR di Desa Jungjang.
“kalau terkait waktu kami terus berkomunikasi dengan Dinas terkait, tanggal 16 April 2025 kita akan duduk bareng akan menjawab pertanyaan itu, artinya Kita menunggu kesiapan dari Dinas dan Desanya,”ucapnya.
Namun dengan kondisi jalan dengan No ruas 65 yang saat ini diduga kuat sudah tidak seperti kondisi saat awal belum dijadikan lokasi relokasi pasar darurat pasar desa Junjang, Radi Ismail katakan pembangunan dilakukan oleh pengembang, sehingga ketika pengembangan diduga sudah wanprestasi, maka untuk perbaikan jalan tersebut menunggu hasil dari komunikasi atau pun koordinasi yang akan dilakukan besok pada Rabu 16/04, pasalnya ketika perbaikan jalan tersebut dibebankan pada Pemerintah Desa Junjang, Ia pastikan tidak ada anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut seperti sedia kala.
“pengembangan yang melakukan pembangunan, yang meminta izinnya dari desa, ketika PT nya sudah tidak mampu, definisi wanprestasi nya kita duduk bareng-bareng, gunanya kita besok itu menjawab itu, karena desa untuk menormalkan jalan itu tidak ada anggaran,”pungkasnya.(Sur)