Pelita News | Cirebon Timur – Proyek senderan irigasi adalah pembangunan penguat atau tanggul di sepanjang saluran irigasi untuk mencegah erosi, mengoptimalkan aliran air, dan melindungi lahan pertanian. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem irigasi, yang pada akhirnya meningkatkan produksi pertanian, pendapatan petani, dan ketahanan pangan masyarakat.
Namun disayangkan, pekerjaan senderan irigasi yang telah berlangsung 2 Minggu lamanya di Desa Susukantonggoh, Kecamatan Susukanlebak nampak tidak disertai dengan adanya pemasangan papan informasi sebagai bentuk transparansi publik. Kegiatan yang bertujuan mencegah abrasi dan mengoptimalkan distribusi air ini pun terkesan bak proyek siluman. Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan dan melanggar Undang – Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Salah seorang dilokasi pekerjaan dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui secara detail berapa nilai anggaran dan volume pekerjaan. Ia mengaku hanya sebagai pihak subkon yang membantu melaksanakan pekerjaan maincont atau kontraktor utama.
“Saya tidak tahu jelas berapa nilai dan volume pekerjaannya. Untuk papan informasi proyek juga sudah pernah kami minta ke pihak maincont, kami disini hanya pihak subkon saja,“ singkatnya.
Diketahui bersama, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara, kontraktor atau pelaksana proyek tentunya wajib memasang papan nama proyek yang berisi informasi yang jelas kepada publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan Keterbukaan informasi publik, memungkinkan warga untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya kegiatan pekerjaan. Sebaliknya, tanpa adanya pengawasan publik karena minimnya informasi dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan anggaran. @Ries














