
Kabupaten Cirebon Pelita News
Surat teguran yang dikeluarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon terhadap warga bernama Saefuddin memantik kemarahan publik. Pasalnya, surat yang berisi perintah untuk mengosongkan rumah yang selama ini ditempati bersama almarhum Paojan dinilai penuh kejanggalan dan maladministrasi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 November 2025, ketika kuasa hukum Saefuddin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Adil Bersatu, H. Hasan Bisri MS, S.Pd.I, SH, MH, bersama tim mendatangi kantor desa untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak yang menandatangani surat tersebut, Agus Jubedi.


Namun, suasana berubah panas ketika Agus yang di dalam surat disebut sebagai Kasi Pemerintahan Desa (KasiPem) justru mengaku sebagai pendamping desa saat ditanya oleh tim hukum. Lebih parah lagi, Agus tak mampu menunjukkan legalitas jabatan yang sah di hadapan tim LBH, membuat semua yang hadir terperangah dan mempertanyakan kredibilitas Pemdes.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Agus Jubedi menandatangani surat resmi atas nama Pemdes. Ini sudah di luar tupoksinya dan bisa masuk ranah maladministrasi,” tegas Hasan Bisri di hadapan wartawan.

Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kuwu Desa Jagapura Wetan, Fenny Ratnasari, yang bersangkutan tidak berada di kantor, sehingga dugaan adanya penyimpangan administrasi di tubuh pemerintahan desa ini semakin menguat.
Hasan Bisri menegaskan, pihaknya akan melayangkan somasi resmi kepada Pemdes Jagapura Wetan agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak terhadap kliennya.
“Kami minta pemerintah desa bersikap adil dan bijak. Jangan ada intervensi atau tekanan terhadap warga. Kami siap menempuh jalur hukum jika persoalan ini tidak diselesaikan secara terbuka,” ujarnya dengan nada tegas.
Kantor Desa Kumuh, APBDes Dipertanyakan: Pantauan tim di lapangan juga menemukan kondisi kantor desa yang kumuh, berantakan, dan jauh dari standar pelayanan publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana larinya dana APBDes dan PADes yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan masyarakat?
Sejumlah warga bahkan menduga, di balik carut-marut administrasi dan ketidaktertiban dalam surat-menyurat desa, ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan dana desa.
“Sudah saatnya Inspektorat dan OPD terkait turun tangan. Jangan biarkan dugaan penyimpangan ini dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dianggap mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon, terutama di tengah upaya pemerintah daerah mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.(Tim)















