Indramayu, PN
Sulit mendapatkan pupuk bersubsidi ada adanya pembelian gendong, kelompok petani (poktan) di 3 kecamatan curhat ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (26/01). Curhat poktan di tiga kecamatan meliputi Kecamatan Kandanghaur, Cikedung dan Kecamatan Lelea yang dikemas dalam audensi ini dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopdagin) kabupaten setempat.
Saat audensi itu, poktan dari 3 kecamatan menyampaikan uneg-uneg buruknya tata kelola distribusi pupuk bersubsidi seperti sulit mendapatkan pupuk, adanya pembelian gendong atau pembelian pupuk bersubsudi diharuskan membeli obat pertanian lainnya yang non subsidi, berprofesi sebagai petani tapi tidak tercatat dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK) dan sebaliknya. Petani memiliki kartu tani tapi tidak terdaftar dalam RDKK mendapatkan pupuk dan keluhan lainnya.
“Kami geram karena kelangkaan pupuk bersubsidi,” kata Ketua Poktan Lelea, Robidi diamini Ketua Poktan Kecamatan Cikedung dan Kandanghaur saat audensi.
Ia juga mengaku jengkel adanya pembelian gendong. Menyikapi itu sambungnya, maka dinas terkait harus melakukan pengawasan dan pembinaan. Terkait pembelian gendong, ia tidak memungkiri adanya keterlibatan distributor. Oleh karenanya meski pihaknya jengkel terhadap kios namun yang mesti diserang terlebih dahulu adalah distributor baru ke kios. Karena distributor disinyalir ikut bermain.
“Kalau distributor tidak ikut bermain tentunya para pemilik kios tidak akan menerapkan pola pembelian gendong,” tegasnya.
Robidin juga mengingatkan agar petugas dari dinas terkait saat melakukan sosialisasi yang cakap sehingga bisa dipahami oleh petani bukan justru membuat bingung dan multi tafsir. Contohnya, ada pernyataan bagi petani yang memiliki kartu tani harus mendapatkan pupuk bersubsidi meski tidak tercatat dalam ERDKK, imbasnya pupuk kurang. Harusnya, kata dia, petani yang memiliki kartu tani tidak mesti dapat pupuk bersubsidi kecuali terdaftar di RDKK.
“Kami bersyukur ada kepastian bagi petani yang memiliki kartu tani tidak mesti dapat pupuk bersubsidi kecuali terdaftar di RDKK. Itu jelas dan tidak multi tafsir,” singgung Robidin.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Dalam, SH, KN membenarkan poktan di tiga kecamatan curhak terkait rancunya tata kelola pupuk bersubsidi. Dalam audensi itu kata dia, petani banyak mengeluhkan terkait alokasi pupuk bersubsidi dibeberapa kecamatan diantaranya di tiga kecamatan dimaksud kurang baik. Menurutnya kalau alokasi itu kurang karena memang dari pusatnya dibatasi. Kemudian berkaitan dengan pembelian pupuk bersubsidi yang diikutsertakan juga dengan pembelian pupuk non subsidi ataupun obat, meski mereka (petani) tidak memerlukannya. Dalam istilah petani disebut pembelian gendong.
“Sesuai aturan pembelian gendong tidak dibenarkan,” ujar dia usai uadensi.
Dalam tidak menampik adanya pembelian gendong, karena kalau kios kalau hanya mengandalkan dari pupuk saja repotnya iya sedangkan yang lainnya tidak terjual.
“Kami merekomendasikan agar Diskopdagin memanggil distributor-distributor pupuk yang ada di Indramayu untuk dilakukan pembinaan sesuai tupoksinya. Jika harus diberi sanksi, silahkan diberi sanksi sesuai kekeliruannya. Muara dari pembiaan itu diharapkan tidak ada lagi paket pembelian gendong dan pendistribusian menjadi lancar,” kata politisi dari FPKB ini.
Saat audensi itu, sambungnya, pihaknya banyak masukan-masukan dari masyarakat petani dan dengan adanya masukan-masukan itu pihaknya menyimpulkan agar Dinas Pertanian sesuai fungsi dan tugasnya untuk memperbaiki E-RDKK, penggunaan pupuk bersubsidi dan lainnya. Sementara untuk Diskopdagin pihaknya meminta melakukan pembinaan kios, distribusi oleh distributor pupuk.
Pembinaan itu sejalan dengan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pendistribusian Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. “Melihat Permendag tersebut maka Diskopdagin memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kios dan distributor,” pinta Dalam. (saprorudin)