Pelita News I Indramayu
Disnaker Kabupaten Indramayu men sosialisasikan surat edaran gubernur jabar tentang moratorium, bertempat di aula kecamatan Sindang beberapa waktu lalu
Melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat (jabar) no. 76/SS.02.03/Kesra Tentang moratorium pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya untuk wilayah propinsi jabar, melarang bagai PMI yang mempunyai anak dibawah lima tahun (balita) tidak diperkenankan bekerja ke luar negeri .
Menurut kepala bidang tenaga kerja (Kabid penta) Asep Kurniawan larangan atau moratorium dari gubernur Jabar hanya berlaku bagi pekerja migran yang memiliki anak balita, tentunya dengan pertimbangan yang matang semi keselamatan anak tersebut . Oleh karenanya dengan adanya surat edaran tersebut pihak dinas tenaga kerja telah kepada pihak kecamatan terutama pihak pemerintahan desa agar surat edaran tersebut harus ditindak lanjuti.
Asep Kurniawan menambahkan , kenapa pihak disnaker menekankan kepada pemerintahan desa , sebab yang tahu kalau PMI tersebut mempunyai anak balita, adalah pemerintahan desa .Oleh karenanya pada saat petugas perusahaan maupun perseorangan mengajukan surat ijin keluarga yang harus di ketahui kepala desa atau kelurahan harus cek terlebih dahulu.
Sementara ada undang -undang yang menyebutkan pihak Disnaker dilarang menghalangi pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri, maka dengan kondisi seperti ini pihak Disnaker akan terus melakukan sosialisasi ke semua kecamatan di wilayah kabupaten Indramayu ” sebab kalau tidak segera di sosialisasikan takut ada persolan terkait penanganan para PMI khususnya di kabupaten Indramayu ” pungkas Asep (Duliman)















