Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait E-Warung yang berada di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diduga kuat tidak memiliki mesin edisi dan belum disahkan menjadi E-Warung yang menyalurkan program pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk setiap Keluarga Pemenerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan dari program itu.
Sebelumnya E-Warung yang berada di Desa Pegagan yang belum lama ini diduga kuat telah mendistribusikan BPNT periode bulan Agustus tahun 2022 di Desa Pegagan, dan telah ditegas melalui Tauhid TKSK Kecamatan Palimanan yang telah menyatakan penyaluran BPNT pada E-Warung tersebut tidak diketahuinya, bahkan E-Warung tersebut diduga tidak memiliki mesin edisi dan menggunakan mesin edisi milik E-Warung yang berada di Kecamatan PKlangenan Kabupaten Cirebon.
Menurut Gunarsa Kabid Penanggulangan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon selasa 20/09, setelah pihaknya mengetahui hal tersebut melalui pemeritaan di media masa, sebelumnya Gunarsa mengaku tidak mengetahui hal tersebut, bahkan sepengetahuannya setelah melakukan komunikasi dengan pihak Bank BNI, bahwa E-Warung diwilayah Desa Pegagan yang masih terdaftar di BNI hanya terdapat dua E-Warung saja.
“kami tahu masalah ini, setelah ada yang mengeshare pemberitaan, dan Kami juga semalam telah berkoordinasi dengan pihak MP Palimanan untuk terus menelusuri kebenaran dari pemberitaan tersebut, kalau di Desa Pegagan informasinya hanya ada E-Warung, kalau yang baru ini belum ada pemberitahuan,”katanya.
Pihaknya menjelaskan, terkait adanya dugaan E-Warung yang belum terdaftar maupun mengenai dugaan kuat mesin edisi terbang, hal tersebut disampaikan Gunarsa, Dinas Sosial melalui Bidang PFM tidak ada kapasitasnya untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“kalau di Kami hanya sebatas jika ada pengajuan KPM, dan pendataan KPM dan mengenai layak atau tidaknya komoditi yang disalurkan oleh E-Warung, jadi kalau mengenai E-Warungnya dan mesin edisi, itu kewenangan BNI,”paparnya.
Terpisah Suhanto Sekretaris Desa Pegagan ketika berhasil ditemui Jurnalis Harian Pelita News ketika ditanya terkait penyaluran BPNT di E-Warung di Desa Pegagan yang saat itu menyalurkan pihaknya mengatakan, sebelumnya ada warga yang pernah dating ke Pemerintahan Desa Pegagan untuk meminta ijin untuk mendaftarakan diri sebagai E-Warung di wilayah Desa Pegagan, akan tetapi Suahanto tidak mengetahui ketika E-Warung tersebut melakukan penyaluran BPNT kepada KPM Desa Pegagan.
“awalnya minta ijin ke Desa bilang sih daftar ke BNI, kalau untuk ada atau belumnya Kami sendiri belum tahu dan belum menyakan sedetail itu,”paparnya.
Mengenai mesin edisi yang diduga milik E-Warung lain, dan E-Warung tersebut diduga kuat belum terdaftar di BNI, diduga Suhanto berdalih dan tidak mengetahui mengenai E-Warung, bahkan Dirinya juga tidak ada pemberitahuan dari pihak BNI.
“tidak mengetahui, dan tidak ada pemberitahuan dari BNI mengenai E-Warung yang baru, dan dari awal juga pihak BNI tidak pernah memberitahukan kepada pihak desa mengenai E-Warung di Desa Pegagan,”ujarnya.
Dengan nada yang cukup lantang, Suhanto pastikan E-Warung tersebut tidak mengatasnamakan lembaga Pemerintahan Desa Pegagan dalam hal ini lembaga Karang Taruna, namun diungkapkannya Suhanto pastikan E-Warung tersebut mengatasnamakan pribadi.
“jadi kalau itu sih tidak mengatasnamakan lembaga, karena yang mengajukan nama pribadi bukan Karang Taruna, jadi tidak ada kaitannya lembaga dengan penyaluran bantuan,”ucapnya.
Dia juga memastikan untuk pelaksanaan penyaluran PBNT kepada KPM saat itu, Pemerintah Desa Pegagan tidak ikut campur dalam hal itu, terlebih mengarahkan.
“pemerintah Desa tidak ikut campur, apalagi mengarahkan,”katanya.
Terbentukanya E-Warung yang baru di wilayah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Suhanto sampaikan hal tersebut bukan atas dasar keingin Pemerintah Desa Pegagan, sehingga menurutnya E-Warung yang telah menyalurkan BPNT dan diduga tidak memiliki mesin edisi atas nama sendiri tidak ada kaitannya dengan Desa.
“bukan atas dasar keinginan desa, mungkin dari E-Warung yang sudah mengundurkan diri, yang mempersilakan untuk membuka E-Warung baru,”ucapnya.
Suhanto mengakui, Pemerintahan Desa Pegagan telah merekomendasi adanya E-Warung tersebut, hal itu dilakukannya mengingat diwilayah Desa Pegagan tidak terdapat E-Warung sehingga Pemerintah Desa telah memberikan Rekomendasi untuk adanya E-Warung baru, namun kembali diucapkannya mengenai adanya persetujuan atau penunjukan yang sah dari pihak BNI serta kepemilikan mesin edisi sesuai dengan nama E-Warung tersebut, Suhanto katakana pihaknya tidak mengetahui secara poasti hal itu.
“Iya Desa memberikan rekomendasi pada E-Warung itu, tapi untuk kepemilikan mesin edisi dan ada atau tidaknya legalitas dari BNI, saya kurang tahu, dan nantinya Kami akan krosek kembali,”ujarnya.
Mengenai boleh tidaknya E-Warung yang tidak memiliki mesin edisi atas nama sendiri melakukan penyaluran BPNT kepada KPM, diduga Suhanto berkelit akan hal itu, Suhanto ungkapkan ketidak tahuannya mengenai boleh ata tidaknya E-Warung yang menggunakan mesin edisi bukan atas nama E-Warung itu sendiri.
“nah, kalau mengenai itu Kami kurang paham, terkait E-warung yang tidak memiliki mesin edisi,”kelitnya.(Sur)