Cirebon | Pelita News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) hingga pertengahan Triwulan II 2025 masih berada dalam kondisi yang sehat dan terkendali. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang mencatatkan angka positif sebesar 4,98 persen.
Menurut Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, bahwa Pertumbuhan Positif BPR Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Kinerja 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Ciayumajakuning menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2025, penyaluran kredit tumbuh sebesar 2,48% (ytd) menjadi Rp2,05 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga naik 1,25% menjadi Rp2,22 triliun, sementara aset BPR meningkat 1,24% menjadi Rp2,75 triliun.
Peningkatan ini berdampak langsung pada laba BPR yang melonjak tajam sebesar 146,49% menjadi Rp16,5 miliar, menandakan efisiensi dan produktivitas yang terus membaik.
Kualitas Kredit Masih Jadi Tantangan, Meski kinerja keuangan menunjukkan hasil yang menggembirakan, OJK mencatat bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) gross masih relatif tinggi di angka 18,89%. Namun, angka ini sudah menunjukkan perbaikan dari sebelumnya.
Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) tetap dalam batas aman meskipun mengalami penurunan menjadi 16,06%.
Tiga Sektor Ekonomi Jadi Fokus Penyaluran Kredit, Tiga sektor utama menjadi sasaran penyaluran kredit BPR di wilayah ini:
Sektor Lainnya (multiguna, dll) : 47,02% atau Rp1,09 triliun, Perdagangan Besar dan Eceran : 34,62% atau Rp802,49 miliar, Pertanian dan Kehutanan: 4,40% atau Rp101,9 miliar
Hal ini mencerminkan komitmen BPR dalam mendorong sektor produktif, terutama UMKM dan pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Kontribusi Signifikan untuk Jawa Barat, Wilayah Ciayumajakuning menyumbang sekitar 11,20% dari total penyaluran kredit BPR di Jawa Barat, 13,22% dari total DPK, dan 11,13% dari total aset BPR di provinsi tersebut.
Penggabungan dan Aturan Baru Perkuat Industri BPR, Pada akhir 2024 lalu, terjadi penggabungan antara PT BPR Majalengka Jabar (Perseroda) dan PT BPR Karya Utama Jabar. Proses ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi industri untuk meningkatkan daya saing BPR di tingkat regional.
Selain itu, sejumlah regulasi terbaru telah diterbitkan OJK sepanjang 2024 untuk memperkuat integritas, tata kelola, transparansi, dan manajemen risiko BPR dan BPRS. Di antaranya:
POJK tentang Integritas Laporan Keuangan, POJK tentang Rahasia Bank,
POJK tentang Tata Kelola dan Anti-Fraud, POJK tentang Pelaporan dan Transparansi Keuangan, POJK tentang Kualitas Aset.
Harapan Agus Muntholib Regulasi-regulasi ini dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan terpercaya bagi masyarakat.
Dengan kinerja yang stabil, kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi lokal, serta dukungan regulasi yang semakin kuat, sektor BPR di Ciayumajakuning menunjukkan potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di wilayah Jawa Barat.@Bams















