Pelita News I Indramayu – Sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum (APH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Aramichi Renggalih, diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Rachmad Putra Susanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di Halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Nico, dan turut dihadiri jajaran Forkopimda serta unsur penegak hukum terkait.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti dari 121 perkara, di antaranya 274 paket sabu dengan berat netto 198,81 gram, 23 paket tembakau sintetis seberat 177 gram, 16.352 tablet berbagai jenis obat, senjata tajam, dua pucuk senjata api, amunisi, uang palsu, alat komunikasi, pakaian, serta berbagai barang bukti lainnya.
Sementara itu, Rachmad Putra Susanto menyampaikan bahwa kehadiran Lapas Kelas IIB Indramayu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi antar-aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara.
”Ini menjadi bagian dari sinergi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum. Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga menunjukkan bahwa setiap tahapan dalam proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Rachmad dalam keterangannya Jumat, (28/8/2026).
Ia menambahkan, Lapas Kelas IIB Indramayu terus berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam menjaga sinergitas dengan Kejaksaan dan instansi terkait di Kabupaten Indramayu.
”Sinergitas seperti ini penting untuk terus diperkuat, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. @safaro
















