Pelita News | Kab. Cirebon – Pembakaran lahan tebu sengaja dilakukan pasca panen di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Selain diduga melanggar hukum, praktik ini juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
Asap tebal dari pembakaran lahan mencemari udara dan memicu berbagai gangguan kesehatan. Di antaranya penyakit pernapasan, iritasi mata, dan berbagai penyakit lainnya.
Dampak negatif ini tidak hanya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat setempat tetapi juga dapat menyebar ke wilayah yang lebih luas, berpotensi menimbulkan krisis kesehatan masyarakat yang lebih besar.
Anak-anak, lansia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak ini. Kualitas udara yang buruk dan ancaman kesehatan yang terus-menerus juga dapat menyebabkan stres dan kecemasan di kalangan masyarakat.
Selain itu, pembakaran lahan juga dapat merusak struktur tanah dan mengurangi kesuburannya. Hal ini pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas pertanian dalam jangka panjang.
Aliansi Peduli Cirebon Selatan (ASPECS) menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan bisa dijerat dengan pasal berlapis. Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto UU Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
“Selain itu, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila pelaku usaha perkebunan masih membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto UU Penyesuaian Pidana,“ ungkap Bung Alip Sekjen ASPECS dalam sambungan selulernya.
Bung Alip memperingatkan bahwa risiko kebakaran semakin tinggi saat kondisi lahan dan tanaman mengering. Terlebih, angin yang cukup kencang dapat membuat api cepat merembet ke lahan di sekitarnya.
’’Api yang awalnya kecil bisa dengan cepat menjalar ke lahan lainnya maupun lahan kosong di sekitarnya. Kondisi seperti ini sangat berbahaya,“ imbuhnya.
ASPECS mendesak kepada pengelola lahan kebun tebu untuk tidak lagi menganggap pembakaran sisa tanaman sebagai cara biasa untuk membersihkan lahan. Pembersihan lahan pasca panen sebenarnya juga dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan alat mekanis yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak terkait atas pembakaran lahan tebu di Desa Ciawiasih. @Ries















