Kab. Cirebon, PN
Dalam menyikapi himbauan pemerintah ditengah Pandemik Covid-19 dalam hal pelaksanaan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Desa Curug Kecamatan Susukanlebak menggelar Rapat Koordinasi bersama Unsur Lembaga Desa setempat, Kamis (30/4). Dimana dalam rapat musyawarah tersebut dilakukan pengambilan kesepakatan bersama yang melibatkan tokoh agama, masyarakat dan lembaga desa, baik untuk pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah Sholat Jum’ah maupun Sholat Tarawih. Selain mengambil keputusan pelaksanaan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, pasalnya dikesempatan tersebut pun dilakukan pula koordinasi dan musyawarah kesepakatan bersama dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya gejolak sosial dalam pelaksanaan pembagian Bantuan Sosial yang dalam waktu dekat akan disalurkan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Baik itu Bantuan Sosial dari Provinsi Jawa Barat, Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Cirebon dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.
Kuwu Desa Curug, Siti Kurniaminati mengatakan, dari hasil kesepakatan bersama yang melibatkan tokoh agama, masyarakat dan lembaga desa, bahwasanya atas tingginya dorongan masyarakat untuk kegiatan ibadah baik Sholat Jum’ah maupun Sholat Tarawih di Desa Curug terus dapat dilaksanakan, namun dengan tetap mengedepankan protokoler seperti sosial distancing, physical distancing dan juga penggunaan masker kesehatan. Dikesempatan itu, dirinya juga tidak bosannya meminta kepada para Relawan Covid-19 baik perangkat desa, RT dan RW untuk dapat membantu pemerintah desa dengan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman ketika masih terlihat adanya kerumunan warga dilingkungan desa. Hal ini tentunya untuk mewaspadai dan mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Curug sendiri. ”Pemerintah Desa Curug akan menyediakan termometer gun atau alat pengukur suhu tubuh untuk warga masyarakat jika membutuhkan, selain itu masker juga akan kami berikan untuk seluruh warga masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, rapat koordinasi dilanjut dengan musyawarah kesepakatan dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya gejolak sosial dalam pelaksanaan pembagian Bantuan Sosial untuk warga masyarakat terdampak Covid-19. Adapun bantuan sosial yang akan diterima warga Desa Curug diantaranya Bantuan Sosial dari Provinsi Jawa Barat yang akan diserahkan untuk 33 KK, Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Cirebon untuk sebanyak 29 KK dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumberkan anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 untuk sekitar 160 KK. Untuk diketahui, Bantuan Langsung Tunai yang akan dikucurkan Pemerintah Desa Curug untuk warga masyarakat terdampak Covid-19 hanya 30% dari total pendapatan Dana Desa Curug sebesar Rp 965.851.000 pertahun, atau anggaran senilai Rp 286.755.300 akan diberikan kepada sekitar 160 KK penerima BLT. ”Untuk kriteria penerima BLT sendiri yakni warga terdampak yang tidak mendapatkan bantuan Program PKH, BSPS, dan warga Non PNS dan Pensiunan,” terangnya. (ries)