Pelita News, Indramayu – Sidang kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Agenda sidang adalah pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak kuasa hukum.
Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Heru Iskandar, sala satu kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.
“Penolakan itu wajar, itu kan pendapat mereka (JPU),” katanya usai menghadiri sidang.
Rencananya, kuasa hukum dari Panji Gumilang akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan nanti.
“Nantinya kami juga akan menghadirkan saksi untuk pembuktikannya,” ucapnya.
Diakhir persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penundaan sidang yang rencanananya digelara pada hari Rabu (29/11/2023), dengan agenda putusan atas keberatan dari kuasa hukum Panji Gumilang.
Alasan penundaan sidang tersebut, karena terdakwa Panji Gumilang harus memeriksakan tangannya yang patah di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Tangannya pernah patah karena kecalakaan, operasi dan tindakan belum beres-beres, jadi harus diperiksa karena yang tahu riwayatnya (RS Borromeus), kalau ke tempat baru ya susah lagi,” sebut Heru.
“Kita mengajukan pengobatan, karena sudah lama tidak diperiksa, kalau pengobatan di lapas saya gak tahu di lapas seperti apa,” ucapnya.
Sidang akan kembali digelar pada hari Rabu (6/12/2023) dengan agenda sidang putusan atas keberatan kuasa hukum terdakwa. (saprorudin)