Pelita News, Cirebon
Delapan pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Jemaras Kidul hari ini tanggal 28 Agustus 224 resmi mendapatkan Proses pengesahan status pernikahan secara hukum Negara melalui sidang Isbat terpadu tahun 2024
Yang dilaksanakan diruangan Balai desa. Pengesahan 8 Pasutri dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Sumber Cirebon Jawa Barat.
Sidang Isbat nikah terpadu adalah proses pengesahan status pernikahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama sebagai bentuk kepedulian Pemerintah pada Warga Negara, karena proses isbat nikah tentu sangatlah diperlukan bagi pasangan yang menikah secara agama, namun administrasinya belum tercatat resmi di negara.
Sidang Isbat terpadu tahun 2024
bertempat di ruangan balai desa Jemaras kidul diikuti 8 Pasangan Suami Istri dan disaksikan, Kuwu Isgiantoto, Sekmat, Kepala Disduk Capil, Kepala Pengadilan Agama Cirebon, Kepala KUA, Danramil Klangenan Kapten Arh. Edi Hartono, Kapolsek Klangenan AKP Ngatija SH. MH didampingi Babinsa, Babinkantibmas, Toga dan TOMAS desa Jemaras Kidul Kecamatan Klangenan Kabupten Cirebon.
Kuwu desa Jemaras kidul Isgiantoto menyampaikan, terimah kasih kepada semua pihak yang terlibat, sehingga sidang Isbat bisa berjalan dengan tertib dan lancar, “menurutnya, terlaksananya sidang Isbat didesa Jemaras kidul berkat kerja sama
Pemerintah desa dengan dinas terkait seperti, Disdukcapil, KUA kecamatan Klangenan dan Kementrian Agama Republik Indonesia. Isgiantoro berharap 8 Pasangan yang suda melakukan Isbat, nantinya menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah, dan taat hukum sesuai Undang -undang yang berlaku, “tandasnya. (Red-HR)















