Cirebon, – Kuasa hukum Sugiarto Tjiptohartono, M. Iksan Setiadi menggugat Widjojo Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terkait jual beli tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Objek tanah tersebut saat ini digunakan dealer motor Honda.
Secara kronologis, Iksan mengatakan, pada 25 November 2022, Sugiarto Tjiptohartono telah melakukan transaksi jual beli (SHM 2054 dan SHM 2056) dengan Widjojo Santoso atas obyek yang terletak di Jalan Yos Sudarso. Transaksi tersebut dilakukan dihadapan Notaris Suhartono Hakim Djajdiputra.
” Objek yang telah ditransaksikan tersebut telah dibayarkan lunas dan seketika oleh klien kami bapak WS, dan oleh bapak WS dana tersebut telah digunakan untuk menutup hutang – hutangnya di KOSPIN Global Artha Jasa yang terletak di Komplek Ruko Kesambi Regency,” katanya, Senin (19/2/24).
Dirinya memaparkan, pada 9 Maret 2023 atas SHM 2054 melalui AJB Nomor 71 dan pada 10 Maret 2023 atas SHM 2056, Sugiarto telah membayar semua kewajibannya untuk pembayaran pajak jual beli yang semuanya ditanggung oleh Sugiarto sehingga proses transaksi dan peralihan hak selesai. Oleh karena itu. Sugiarto pun mengurus proses balik nama dua sertifikat ke atas nama Sugiarto Tjiptohartono.
” Namun demikian pihak penjual, Bapak WS tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan yang telah beralih kepada klien kami tersebut. Klien kami telah melakukan pemberitahuan satu kali dan somasi sebanyak tiga kali untuk segera objek jual beli tersebut di kosongkan,” paparnya.
Ia melanjutkan, ternyata pada 9 Maret 2023, Sugiarto menerima surat pemberitahuan dari Kuasa Hukum Widjojo Santoso yang didalamnya melampirkan Surat Kuasa untuk Menggugat Pembatalan PPJB No. 53 tanggal 25 November 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 4 April 2023 Sugiarto digugat Widjojo Santoso dengan register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN. Cbn, namun pada 16 Agustus 2023 register Perkara tersebut telah dicabut Widjojo Santoso melalui Kuasa hukumnya Alamsyah Parlaungan Tarihoran, SH, MH.Dkk. selain gugatan perdata, ternyata Widjojo Santoso juga pada 10 April 2023 melaporkan Sugiarto ke Polda Jabar atas dugaan tindak pidana pemalsuan (pasal 266 KUHP).
” Kemudian pada 23 Agustus 2023 Widjojo Santoso melalui Kuasa hukumnya tersebut telah mengajukan kembali gugatan kepada Sugiarto atas objek yang sama dengan Register Perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PN. Cbn dan kembali pada 6 Desember 2023 gugatan tersebut dicabut melalui Kuasa hukumnya pada 22 Desember 2023 untuk ketiga kalinya,” lanjutnya.
Iksan menjelaskan, masih melalui Kuasa hukum yang sama, Widjojo Santoso kembali menggugat Sugiarto di PN Cirebon dengan register perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/PN. Cbn.
” Dan kembali pada 15 Februari 2024 gugatan tersebut dicabut Widjojo Santoso melalui Kuasa hukumnya tersebut,” jelasnya.
Dengan gugatan yang masuk lalu dicabut Widjojo Santoso melalui Kuasa hukumnya tersebut, Sugiarto merasa sangat dipermainkan, dan diduga juga mempermainkan/melecehkan hukum dan pengadilan selaku Institusi Penegakan hukum dan Keadilan.
” Klien kami merasa sangat dirugikan oleh pihak – pihak yang telah menggugat dan kemudian mencabut gugatan sebanyak tiga kali dengan materi yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Sumber dan di Pengadilan Negeri Sumber sebanyak satu kali. Untuk itu,maka klien kami berinisiatif untuk mengajukan gugatan PMH guna melakukan pengosongan atas objek yang telah ditransaksi jual belikan secara sah di PN Cirebon,” paparnya.
Ia mengatakan, selain melakukan gugatan PMH, pihaknya mengajukan gugatan material Rp 500 juta dan I material Rp 50 miliar.
” Dengan demikian, besar harapan klien kami bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya. (Wandi)