Kabupaten Cirebon,PN
Keberadaan kantor desa termasuk juga keberadaan Kuwu, Pejabat Kuwu maupun Perangkat Desa bukan hanya sebagai simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah namun juga sebagai simbol atau tempat pusat pelayanan, pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan pembangunan desa sehingga setiap kebutuhan masyarakat bisa terlayani dan tidak ada masyarakat yang terabaikan dengan alasan Kuwu, Pj. Kuwu maupun Perangkat Desa tidak berada ditempat, untuk itu Kuwu, Pj. Kuwu dan Perangkat Desa harus berkantor seperti pegawai pada umumnya dan dalam konteksnya Kuwu, Pj. Kuwu dan Perangkat Desa siap menerima pengaduan dan pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Menindaklanjuti pemberitaan di Harian Umum Pelita News edisi 304, rabu 20 mei 2020, lain halnya di desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, Pejabat ( Pj ) Kuwu desa Ciwaringin Abas Sirojudin, diduga pada saat jam kerja masih berlangsung sering meninggalkan kantor balai desa dan diduga juga melakukan pemberhentian Ketua Rt dan Ketua Rw tanpa informasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan kepada Wartawan Harian Umum Pelita News, bahwasannya memang benar pada saat jam kerja masih berlangsung Pejabat Kuwu desa Ciwaringin Abas Sirojudin sering meninggalkan kantor desa seakan akan Pj. Kuwu desa Ciwaringin makan gaji buta, digaji dengan nilai cukup layak namun kewajibannya tidak dipikirkan, mengeyampingkan pelayanan masyarakat demi kepentingan pribadi dengan alasan pekerjaan untuk kepentingan desa, ini jelas tidak mencerminkan pemimpin desa, patut dipertanyakan bagaimana kinerjanya selama ini ” bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau pejabat kuwunya tidak ada ditempat, kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja pejabat kuwu desa Ciwaringin ” ucapnya.
Sementara itu salah seorang Ketua Rt yang diberhentikan dan tidak mau disebutkan namanya sangat menyesalkan dirinya diberhentikan dan diganti walaupun sudah habis masa jabatannya tanpa informasi dan pemberitahuan terlebih dahulu bahkan pemberhentian itu dirinya mengetahui dari orang lain, ujarnya.
Mengetahui hal itu Camat Ciwaringin Kabupaten Cirebon, H. Kholidin Supriady, S.sos, M.Ak saat ditemui Wartawan Harian Umum Pelita News, jum`at ( 29/5/20 ) mengaku kecewa dan dalam waktu dekat, Camat berjanji untuk menegur Pejabat Kuwu tersebut ” pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat dengan ada pejabat kuwu disaat jam kerja masih berlangsung bahkan dalam waktu dekat In Sya Allah Selasa 2 juni 2020 akan kami kumpulkan para kuwu termasuk juga pejabat kuwu Ciwaringin dan sayapun sebagai Camat akan turun langsung ke desa, saya berharap baik Kuwu maupun pejabat Kuwu harus selalu mengikuti aturan yang ada dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai ” tegasnya.
Saya menekankan agar para kuwu dan pejabat kuwu khususnya di Kecamatan Ciwaringin bisa selalu berada diwilayah tugasnya, jangan malah keseringan meninggalkan tempat tugas apalagi pelayanan pemerintah desa harus tetap berjalan, sehingga apapun yang dilakukan kuwu atau pejabat kuwu tentunya tidak akan lepas dari sorotan dan pengawasan masyarakat ” saya sebagai Camat Ciwaringin berharap agar Kuwu dan Pejabat Kuwu mampu bekerja untuk masyarakatnya dan sungguh sungguh melayani serta berada dikantor desa pada jam kerja, imbuhnya.
Selanjutnya kami akan mengevaluasi tugas, wewenang dan kewajiban pejabat kuwu sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2015 pasal 67 ayat 1 dan 2, sedangkan terkait masalah pemberhentian ketua Rt dan Rw hingga saat ini pihak kecamatan belum mendapatkan kabar dan informasi ” saya baru duduk dan masih baru jadi Camat Ciwaringin tetapi walaupun bagaimana tetap akan kita tindaklanjuti ” tutup H. Kholidin Supriady. ( Nurzaman )