Kab.Indramayu, PN
Sofyan Syarief Pirsada, SH, SpN, sosok notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Koperasi selalu pro aktif dan jeli menangani permasalahan tentang surat tanah terutama mengenai pindah atau ganti nama pemilik tanah.
Pria yang berkantor di kantor Notaris di Perumahan Karanganom JL. Raya Pengodengan Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ini senantiasa semangat dalam bekerja dan dituntut harus jeli tentang proses pembuatan akta tanah dan kepemilikan tanah yang akan di pindah atau ganti nama atas ke pemilikan tanah.
Menurutnya, dari sekian banyaknya klien yang datang ke kantornya kebanyakan untuk mengurus proses pergantian atas nama tanah seperti Akta Jual Beli (AJB). Namun demikian kata Sofyan ada satu klien yang membuatnya kecewa yakni Abdulah dan Sujana karena uang dari Panji yang harus dibayarkan untuk tanah puluhan hektare sampai sekarang belum dibayar.
“Karena pernah dibuat kecewa oleh klien maka untuk mengurus balik nama harus menunggu tanda bukti pembayaran tanah,” kata dia dikantornya, Selasa (10/03) kemarin.
Dikatakan, meskipun satu klien tidak konsisten namun masih banyak klien yang datang untuk proses pembutan AJB. “Kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberiNya rezekidari proses pembuatan AJB, Akta Koperasi dan lainnya. Intinya, satu klien telah membuat saya kecewa namun banyak klien lain yang memakai jasa saya,” kata dia. (03/san)