Indramayu, PN
Sengketa tanah di wilayah Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dengan 4 tergugat yakni Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti telah masuk tahapan sidang jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (20/10/2022). Mereka digugat oleh Effendi (61) karena diduga telah mengusai lahan miliknya.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto mengatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kabur dan bukan kopetensi absolut Pengadilan Negeri.
“Karena dia menyatakan sebagai ahli waris, sementara penggugat dan tergugat beragama Islam, harusnya dibawa ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri,” kata Imas, ditemui usai sidang.
Hal serupa dikatakan Andi Nofrianto. Andi bahkan menekankan tentang kewenangan absolut karena gugatan penggugat menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 132 K/Pdt/1993.
“Dimana pada putusan itu menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama,” timpalnya.
Ia menyayangkan bahwa banyak oknum ahli hukum yang mencari celah agar perkara yang bersifat waris itu dibawa ke Pengadilan Negeri.
“Kita mengakui itu, karena di Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan gugatan cukup dengan draft, KTP, surat kuasa, terakhir KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan di Pengadilan Agama harus disertakan pembuktian ahli waris, seperi Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Andi Nofrianto juga menjelaskan tentang pasal 49 dan pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama harus diselesaikan di Pengadilan Negeri untuk meluruskan persoalan, namun pada pasal 50 ayat 2 disebutkan jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama.
“Dugaan kami secara pribadi, pertama tidak ada referensi yang menjelaskan hak dari penggugat sedikitpun secara administrasi. Jadi, apa dasar gugatannya, sedangkan dia berbicara sebagai pemilik sementara UU agraria dasar kepemilikan itu harus menunjukan bukti,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Ruslandi menganggap bahwa perbedaan cara pandang hukum antar kuasa hukum itu hal yang wajar.
“Para tergugat melihat bahwa obyek perkara ini bukan kewenangan PN, melainkan PA karena ada perihal waris, padahal itu merupakan legal standing dari pihak kami,” kata dia.
Ruslandi juga menyebut, jika pihak tergugat sama-sama merasa sebagai ahli waris silahkan dibuktikan dalam persidangan.
“Sesuai data formil yang ada awalnya pihak kami memperolah warisan yang kemudian menurut cara pandang hukum kami dikuasai orang lain, maka absolutnya PN. Kecuali, obyek tersebut disengketakan oleh para ahli waris, ini kan bukan, jadi harus dibedakan,” tukasnya. (saprorudin)















