• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 9, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Masuk Tahapan Sidang Jawaban Tergugat

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 21, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Masuk Tahapan Sidang Jawaban Tergugat
    0
    BERBAGI
    61
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Sengketa tanah di wilayah Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dengan 4 tergugat yakni Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti telah masuk tahapan sidang jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (20/10/2022). Mereka digugat oleh Effendi (61) karena diduga telah mengusai lahan miliknya.

    Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto mengatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kabur dan bukan kopetensi absolut Pengadilan Negeri.

    “Karena dia menyatakan sebagai ahli waris, sementara penggugat dan tergugat beragama Islam, harusnya dibawa ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri,” kata Imas, ditemui usai sidang.

    Hal serupa dikatakan Andi Nofrianto. Andi bahkan menekankan tentang kewenangan absolut karena gugatan penggugat menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 132 K/Pdt/1993.

    “Dimana pada putusan itu menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama,” timpalnya.

    Ia menyayangkan bahwa banyak oknum ahli hukum yang mencari celah agar perkara yang bersifat waris itu dibawa ke Pengadilan Negeri.

    “Kita mengakui itu, karena di Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan gugatan cukup dengan draft, KTP, surat kuasa, terakhir KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan di Pengadilan Agama harus disertakan pembuktian ahli waris, seperi Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    Andi Nofrianto juga menjelaskan tentang pasal 49 dan pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama harus diselesaikan di Pengadilan Negeri untuk meluruskan persoalan, namun pada pasal 50 ayat 2 disebutkan jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama.

    “Dugaan kami secara pribadi, pertama tidak ada referensi yang menjelaskan hak dari penggugat sedikitpun secara administrasi. Jadi, apa dasar gugatannya, sedangkan dia berbicara sebagai pemilik sementara UU agraria dasar kepemilikan itu harus menunjukan bukti,” paparnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Ruslandi menganggap bahwa perbedaan cara pandang hukum antar kuasa hukum itu hal yang wajar.

    “Para tergugat melihat bahwa obyek perkara ini bukan kewenangan PN, melainkan PA karena ada perihal waris, padahal itu merupakan legal standing dari pihak kami,” kata dia.

    Ruslandi juga menyebut, jika pihak tergugat sama-sama merasa sebagai ahli waris silahkan dibuktikan dalam persidangan.

    “Sesuai data formil yang ada awalnya pihak kami memperolah warisan yang kemudian menurut cara pandang hukum kami dikuasai orang lain, maka absolutnya PN. Kecuali, obyek tersebut disengketakan oleh para ahli waris, ini kan bukan, jadi harus dibedakan,” tukasnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    RSPBL Bekali Pengemudi Ojol di Indramayu Basic Pertolongan Pertama Kondisi Gawat Darurat

    Berikutnya

    Kuwu jemaras Kidul Sambut Pembukaan Haul Buyut Nyi Gede

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kuwu jemaras Kidul Sambut Pembukaan Haul Buyut Nyi Gede

    Kuwu jemaras Kidul Sambut Pembukaan Haul Buyut Nyi Gede

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Mei 8, 2026
    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    Mei 8, 2026
    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Mei 7, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Unjuk Rasa di PN Indramayu, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Tuntut Hukuman Mati Pelaku 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Penyapu Koin di Jembatan Sewo Meninggal Tertabrak Truk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kisah Warji yang Rumahnya Kebanjiran, Imbas Luapan Kali Asin Desa Bunder

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,298)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,237)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,889)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,039)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (402)

    Berita Terbaru

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Mei 8, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk