Indramayu, PN
Selama masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari tanggal 5 Juli hingga 21 Juli 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Provinsi Jawa Barat telah menangani perkara tindak pidana ringan (tipiring) penegakan protocol kesehatan sebanyak 109 perkara. Dari penanganan perkara dimaksud diketahui 105 pelanggar telah membayar denda plus biaya perkara dan 4 pelanggar lainnya memilih menjalani pidana kurungan selama 5 hari.
Kejari Indramayu, Denny Achmad mengatakan dari penanganan tipiring penegakan protocol kesehatan dalam rangka PPKM darurat pihaknya memperoleh biaya denda sebesar Rp.621.000.000 dan biaya perkara Rp.545.000. Para pelanggar kata dia dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat Pasal 34 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
PPKM darurat sambungnya diberlakukan sejak tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021. Namun penanganan perkara dimulai dari tanggal 5 – 21 Juli 2021.
“Selama pemberlakukan PPKM darurat Kejari Indramayu telah menangani 109 perkara tipiring penegakan protocol kesehatan dalam rangka PPKM darurat. Dari penanganan itu 105 pelanggar menyanggupi membayar denda dan biaya perkara sementara 4 pelanggar lainnya memilih menjalani pidana kurungan juga membayar denda. Kemudian dari penanganan pelanggaran itu telah memperoleh biaya denda sebesar Rp.621.000.000 dan biaya perkara Rp.545.000. Biaya denda tersebut sudah disetorkan ke kas Negara,” kata dia didampingi para kepala seksi usai mengikuti peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 61 secara virtual, di Aula Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (22/07).
Menurutnya, dilakukannya upacara peringatan HBA secara virtual ini, merupakan salah satu bentuk dukungan Kejaksaan terhadap PPKM darurat yang dicanangkan oleh Pemerintah untuk menekan penyebaran virus corono disease 2019 (Covid-19).
“Sesuai arahan dari Jaksa Agung kita harus benar-benar mendukung PPKM darurat. Kejaksaan harus ikut serta dan terjun langsung dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Denny menyebutkan dalam mendukung program pemerintah juga intruksi dari Mendagri mengenai protocol kesehatan dan sistem PPKM darurat untuk menegakan kedisiplinan masyarakat termasuk mengenai sanksi bagi pelanggar pihaknya sudah bekordinasi dengan TNI dan POLRI.
Untuk itu, Denny menghimbau dan berharap agar warga Indramayu bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, supaya wabah Covid-19 bisa segera berakhir.
Ditambahkan, mendukung program pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 pihaknya telah mengadakan vaksinasi masal gratis bagi warga Indramayu dalam rangkaian HBA ke-61 pada 7 Juli 2021. Vaksinasi masal itu sebagai wujud Kejaksaan Berkarya Untuk Bangsa.
“Dari vaksinasi masal itu tercatat 629 warga telah di vaksin di Kejari,” tambah mantan Kajari Karo, Sumatera Utara ini. (saprorudin)