Kabupaten Cirebon,PN
Dibiarkannya polemik pembangunan pendopo makam Ki buyut Brajageni dan Ki Brajaungkara yang ada diblok makam kroya desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diduga tidak jelas biaya berapa, sumber dananya dari mana dan tahun anggarannya.
Diduga menelan anggaran 180 juta tetapi diduga pula melihat kondisi bangunan pendopo makam tidak mencapai 180 juta disisi lain diduga pula salah satu bahan materialnya yang digunakan pada bangunan tersebut menggunakan material dari sekitar lokasi pemakaman serta diduga tanpa papan proyek, hal ini menjadi pertanyaan publik, rasa tidak bertanggungjawab dan ada permainan apa yang sedang dipertontonkan diduga oknum Kuwu desa Pegagan, atas hal tersebut mengundang reaksi Sekjen DPP Lembakum Anak Negeri Kabupaten Cirebon.
Dalam wawancaranya dengan Harian Umum Pelita News, jum`at ( 26/6/20 ) dikantornya, Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Bantuan Hukum ( Lembakum ) Anak Negeri, Sunoko mengatakan mencuatnya permasalahan dan persoalan pembangunan pendopo makam Ki buyut Brajageni dan Ki Brajaungkara, perlu dan harus disikapi dengan serius, siapa yang bermain dan bermanuver apalagi bangunan pendopo makam Ki Buyut Brajageni dan Ki Brajaungkara sudah berdiri ” Kami mempertanyakan apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan Pemdes Pegagan dalam hal ini diduga oknum Kuwu desa Pegagan ” katanya.
Keterbukaan informasi dan transparan soal anggaran tetap harus dilaksanakan jangan sampai diabaikan dan jangan sampai juga pihak Pemdes Pegagan dalam hal ini diduga oknum Kuwu desa Pegagan mencontohkan yang tidak baik dimata publik, Pemdes Pegagan harus bisa transparan terkait anggaran pembangunan pendopo makam Ki Buyut Brajageni dan Ki Brajaungkara sehingga tidak muncul kecurigaan dan dugaan negatif dari masyarakat ” ini harus segera diselesaikan oleh Pemdes Pegagan dan juga harus transparan soal anggaran ” tegasnya.
” Diduga oknum Kuwu desa Pegagan harus bisa menjelaskan kepada masyarakat secara detail seperti apa protapnya, ini zaman keterbukaan informasi publik, diduga oknum Kuwu desa Pegagan harus terbuka, enggak usah ada yang ditutup tutupi, wajar ketika masyarakat mempertanyakan anggaran yang diduga tidak transparan selama ini bahkan menurut informasi yang kami dapat diduga semenjak tahun 2017 hingga tahun 2019, jangan sampai persoalan ini sampai akan masuk keranah hukum ” ucap Sunoko.
Dugaan kasus pembangunan pendopo makam Ki buyut Brajageni dan Ki Brajaungkara yang tidak ditempuh mekanisme termasuk juga permasalahan dan persoalan lain yang muncul di Pemdes Pegagan dibawah kepemiminan diduga oknum Kuwu desa Pegagan yang menjabat saat ini ” makanya wajar saya beri raport merah, supaya diduga oknum Kuwu desa Pegagan paham dengan permasalahan dan persoalan selama ini, terus juga kalau tidak salah kenapa harus takut dan menghindar, jadi seorang pemimpin harus memiliki integritas dan bertanggungjawab ” DPP Lembakum Anak Negeri akan menganggendakan segera turun untuk konfirmasi langsung ke desa Pegagan terkait salah satunya masalah transparansi anggaran karena ini uang negara termasuk juga dugaan pelanggaran UU KIP dan UU tentang Desa ” tandasnya.
” Camat harus memberikan peringatan keras, utamanya Camat harus tegas, ini sudah jelas Pemdes Pegagan dalam hal ini diduga oknum Kuwu melanggar, jangan diam saja dan tidak berbuat apa apa ” manakala berbicara peraturan dan undang undang jelas peraturan dan undang undang itu mengikat, transparansi dan keterbukaan informasi apalagi mengenai anggaran dari APBN maupun APBD termasuk juga dari Provinsi menjadi bagian dari peraturan dan undang undang ” ungkapnya.
Diakhir pertemuan dengan Harian Umum Pelita News, Sunoko menerangkan bahwa Pemdes Pegagan dalam hal ini diduga oknum Kuwu telah melanggar karena tidak mematuhi, mentaati serta melaksanakan peraturan dan undang undang, tidak melakukan langkah pembangunan sesuai mekanisme, hukum itu mengikat, pihaknya berharap pihak Kecamatan Palimanan dalam hal ini Camat melakukan tindakan terhadap Pemdes Pegagan dalam hal ini diduga oknum Kuwu desa Pegagan yang membandel, tutupnya. ( N/K )