Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan dan Keuangan pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Sunanto mengatakan pada Harian Umum Pelita News, kamis ( 25/6/20 ) bahwasannya untuk penyaluran BLT-DD kali ini pemerintah telah melakukan relaksasi prrcepatan pencairan Dana Desa ( DD ) maksud dan tujuan percepatan pencairan anggaran Dana Desa tersebut sekaligus untuk mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) ” In Sya Allah pencairan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai ( BLT ) segera dicairkan DPMD Kabupaten Cirebon pada minggu ini langsung kerekening masing masing desa ” katanya.
Diterangkannya Dana Desa tahap 1 sesuai dengan PMK 50 tahun 2020 menyebutkan bahwa pencairannya hanya 40 persen dengan rincian, pencairan pertama 15 persen, kedua 15 persen dan ketiga 10 persen ” begitupun dengan Dana Desa tahap 2 pencairannya sama yakni 40 persen namun untuk pencairan BLT-DD tahap kedua berbeda dengan mencairan tahap pertama, untuk pencairan pertama 5 persen, kedua 5 persen dan ketigapun 5 persen, relaksasi itu tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) nomor 50 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, jadi untuk BLT-DD tahap 2 tidak ada persyaratan untuk pencairan, kami hanya meminta bukti SK pencairan BLT-DD ditahap awal ” ucapnya.
Lanjut Sunanto sesuai amanat PMK nomor 50 tahun 2020 dan Permendes nomor 6 tahun 2020 setiap penerima manfaat BLT-DD menerima sebesar Rp 600.000 tetapi di Peraturan Bupati Cirebon telah diperbolehkan dilakukannya dan dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), penyaluran boleh tidak sesuai aturan atau ketentuan PMK demi menjaga kodusifitas wilayah atau desa, jangan sampai ada masalah atau persoalan, kearifan lokal yang lebih kita tonjolkan, imbuhnya.
[25/6 14:44] Nurjaman: Oleh karena itu agar kondusifitas wilayah atau desa terjaga saya berharap agar Pemerintah Desa gencar mensosialisasikan hasil musdesus tersebut agar masyarakat tidak saling curiga, pungkasnya diakhir pertemuan dengan Wartawan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )