Kabupaten Cirebon,PN
Toko Modern yang berada di wilayah Desa Karang Asem Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, tepatnya di Jl. Raya Plumbon KM 11 disegel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, penyegelan tersebut berdasakan Peraturan Bupati Cirebon (Perbup) nomor 71 tahun 2005 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pasal 22 huruf C Ayat 2, yang diduga toko modern tersebut tidak memiliki Ijin yang diatur oleh Perbup dan Perda yang ada.
Penyegelan Toko Modern tersebut, juga turut dihadiri oleh unsur Muspika Plumbon dan unsur dari Dinas Perindustrian dan Perdagaan (Disperindag) Kabupaten Cirebon. Hasil pantau Harian Pelita News Penyegelan toko modern itu juga berjalan kondusif tanpa adanya kejadian yang tidak diharapkan.
Drs.H.Mochamad Syafrudin Kasatpol PP Yang didampingi Iwan Suroso Kabid Gakda selasa 02/02 mengatakan, penyegelegelan toko modern berdasarkan pengaduan masyarakat dan penyegelan yang dilakukan Satpol PP tentunya telah menempuh beberapa proses, sehingga penyegelan bisa dilakukan dengan disaksikan banyak unsur termasuk pihak dari toko modern.
“Penyegelan dilakukan tentunya berdasarkan laporan dan tidak serta Merta dilakukan tentunya sesuai dengan SOP, serta beberapa teguran baik teguran 1,2 dan teguran 3,kami sudah layangkan,”katanya.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP sepuluh hari sebelum penyegelan juga telah melayangkan teguran untuk secepatnya melakukan pengosongan , namun dari pihak menejemen toko modern tersebut tetap ada aktivitas, sehingga hari ini pihak Satpol PP melakukan penyegelan.”Sepuluh hari yang lalu kami sudah menghimbau untuk melakukan pengosongan barang di took itu, namun berdasarkan pantauannya Toko Modern itu hingga kemarin 01/02 tetap masih aktivitas,”tambahnya.
Iwan Suroso juga menyebutkan untuk tahun 2021 pihak Satpol PP baru pertamakali melakukan penyegelan, dan penyegelan tersebut juga berdasarkan laporan ditahun 2020, selain itu juga terhitung sejak tahun 2020 hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan belasan penyegelan di beberapa tempat usaha yang telah melanggar peraturan yang berlaku.
“Tahun 2021 ini kali pertama ada penyegelan, tapi itu juga laporan ditahun 2020, dan kalau dihitung mulai 2020 sudah belasan Satpol PP menyegel,”sebutnya.
Puti Kasi Perdagangan dan Industri Disperindag Kabupaten Cirebon, mengucapkan, pihaknya mengaku pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh ijin toko modern itu, akan tetapi untuk mendapatkan ijin dari dinas terkait salah satu syarat yakni harus minimal 1 Km dari pasar modern, namun ketika ditanya pengawasan dari pihak Disperindag sejauh mana l, Puti nggan berkomentar dan mengarahkan langsung menanyakan untuk menanyakannya kepada Kabidnya.
“kami pernah mengeluarkan rekomendasi, tapi jarak toko modern harus 1 km dari pasar tradisional, supaya lebih jelas nanti dengan Ibu Kabid saja,”ucapnya.(sur)