Cirebon, (PN).- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dimulai pukul 13.00 s.d 14.00 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan dan merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH sejak menjabat yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,.
Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil dextro, pil trihex dan pil jenis DMP.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal A, SH, MH, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :
1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 151 / A / III / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 09 Februari 2020. tanggal 25 Februari 2020.
Data tersangka atas nama D, Kab. Cirebon, 25 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Surakarta Kecm Suranenggala Kab. Cirebon dengan Barang bukti : 2.108 (dua ribu seratus delapan) butir pil jenis Trihex dan 8.400 (delapan ribu empat ratus) butir pil jenis Dextro.
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 150 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 25 Februari 2020.
Data tersangka atas nama SN, 42 tahun Kab. Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Lurah Desa Dawuan Kec. Plumbon Kab. Cirebon dengan barang bukti : 39.000 (tiga puluh sembilan ribu) butir pil jenis Trihex dan 50.000 (lima puluh ribu) butir pil jenis Dextro.
3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.- (sepuluh Juta rupiah), Laporan Polisi Nomor : LP / 153 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, 26 Februari 2020.
Data tersangka atas nama E, 29 tahun Kab. Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Raya Plumbon Kab. Cirebon (Didekat Pom Bensin Plumbon dengan barang bukti : 5000 (lima ribu) butir pil jenis Trihex.
4. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.- (sepuluh Juta rupiah), Laporan Polisi Nomor : LP / 162 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, 27 Februari 2020.
Data tersangka atas nama P, 29 tahun Kab. Cirebon, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II KR Rembang Kel. Mundu Pesisir Kec. Mundu Kab. Cirebon dengan barang bukti : 448 (empat ratus empat puluh delapan) butir pil jenis DMP.
Total Barang Bukti senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.
“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Pungkas Waka Polres cirebon kota Kompol marwan fajrin. (bmas)