Pelita News Kabupaten Cirebon
Dugaan Keluhan petani di Desa Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon terkait harga pupuk, kini mendapat titik terang. Harga Pupuk yang disediakan oleh pemerintah Desa Jatianom tersedia sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Desa Jatianom dan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menurut Adi salah satu warga Desa Jatianom menjelaskan, ketersediaan pupuk bersubsidi diwilayahnya dirasa sudah memenuhi kebutuhan para petani, sehingga kelangkaan yang pupuk subsidi di Desa jatianom jarang terjadi.
tidak ada kelangkaan sih, tapi kalau telat pernah terjadi,”katanya.
Dia menambahkan, harga pupuk yang dijual di kios untuk wilayah Desa Jatianom juga sesuai dengan HET Pemerintah, sehingga adanya harga yang ditetapkan dan diberikan oleh kios penjual pupuk subsidi dirasa sangat menguntungkan petani.
“harga sesuai, dan itu juga merupakan modal baik untuk petani,”paparnya.
Dia juga sebutkan, kebutuhan pupuk di Desa Jatianom dan sekitarnya dirasanya sudah sesuai dengan RDKK yang telah diajukan kelompok, sehingga setiap petani yang termasuk dalam kelompok tani mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
“petani disini sudah sesuai kebutuhan kalau masalah pupuk, dan harga juga dirasa juga sesuai,”sebutnya.
Sementara itu Rasman pemilik Kios penjual Pupuk Subsidi mengatakan, pihaknya mendapat jatah pupuk subsidi dari pemerintah sesuai dengan RDKK yang telah diajukan oleh dinas terkait, dan pihaknya juga menjual pupuk subsidi sesuai dengan data dan ketentuan pemerintah.
“disini jual pupuk subsidi, tapi harga juga sesuai ketuntuan pemerintah, dan disini juga menjual pupuk sesuai dengan data petani yang ada,”katanya.
Dia menambahkan, selain petani yang ada di data penerimaan pupuk subsidi, Rasman tidak menjual pupuk petani maupun pihak lainnya yang tidak terdata di RDKK, sehingga Dia tegaskan kembali pupuk subsidi dipastikannya diterima oleh petani yang ada di data RDKK.
“kami tidak mejual pupuk untuk petani diluar daerah, pastinya pupuk yang ada disini untuk petani yang terdaftar di DRKK,”tambahnya.
Ketika Hal ini dikonfirmasikan Sumarto Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Susukan diruang kerjanya menegaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan untuk pupuk bersubsidi itu sesuai RDKK, menurutnya RDKK merupakan acuan pemerintah untuk memberikan pupuk subsidi.
“pemerintah memberikan pupuk subsidi sesuai dengan ajuan,”tegasnya.
Lebih lanjut Sumarto menjelaskan, ketika terdapat petani tidak memiliki kartu Tani atau RDKK dipastikan tidak berhak menerima pupuk bersubsidi , terlebih dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) akan mendapatkan resiko tersendiri bagi penjual.
“Jadi itu resiko sendiri kalau ada yang berani menjual tidak sesuai dengan aturan,”lanjutnya.
lebih jauh Sumarto tegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi dan memanggil oknum yang berani menjual pupuk subsidi tidak sesuai dengan ketentuan.
“akan tetapi saya akan mengundang kios dan akan memberikan arahan agar pembagian pupuk bersubsidi nya sesuai RDKK tapi harga nya tidak boleh lebih dari aturan pemerintah yang sudah ditentukan,”tutup Sumarto.(Sukadi)















