Pelita News, Indramayu – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indramayu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun Anggaran 2023 mendapat target 100 ribu peta bidang tanah (PBT). PTSL-PM sumber anggaran dari pinjaman luar negeri ini tersebar di 50 desa dan 19 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Sementara dari 100 ribu PBT itu Sertipikat Hak Atas Tanah (SHT)-nya ditargetkan sebanyak 80 ribu bidang.
“Tahun ini kita mendapatkan alokasi target peta bidang yang bersumber dari pinjaman luar negeri sebanyak 100 ribu bidang dan tersebar di 50 desa. SHT-nya ada 80 ribu bidang,” kata Kepala Kantah Indramayu, Gunung Jayalaksana usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi PTSL-PM TA 2023 di Halaman Kantah setempat, Rabu (10/5/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut 50 Kuwu yang tersebar di 50 kecamatan.
Dari 80 ribu bidang itu kata dia dibagi menjadi 2 bagian, tahun 2023 sekitar 29 ribu sisanya sebanyak 51 ribu berasal dari status yuridis bidang tanah K3 pada tahun 2022 dan diteruskan menjadi sertipikat di tahun ini.
Gunung menjelaskan, program sertipikasi (PSLT) sebetulnya sudah dilaksanakan sejak tahuh 2017 dan ditargetkan terpetakan semua di 2025. Artinya subyek dan obyeknya termasuk luasnya jelas.
“Karena keterbatasan anggaran maka program sertipikasi dilakukan secara bertahap, namun demikian di 2025 nanti sudah bersetipikat, paling tidak sampai 2025 itu sudah terpetakan semua subyek dan obyeknya termasuk luasnya,” kata pria kelahiran Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu ini.
Gunung menyebutkan, karena sudah ada PBT maka bagi masyarakat yang belum teralokasikan di 2023 namun ingin meneruskan bisa melalui program rutin tapi ada biayanya yakni PNBP, namun kalau mau menunggu program silahkan, harus sabar karena menunggu anggaran.
Menurutnya, karena di 2023 ini PTSL berbasis PM maka di masing-masing desa penerima program dibentuklah tim Puldatan (Pengumpul Data Pertanahan) beranggotakan masyarakat setempat yang sebelumnya sudah diberi pelatihan menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis dalam pelaksanaan PTSL-PM.
“Puldatan setidaknya beranggotakan 10 orang dan diketuai oleh Kuwu dan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas,” ucapnya.
Ia menambahkan dengan adanya PTSL ini bisa memberikan kepastian hukum bidang tanah milik masyarakat. (saprorudin)















