Indramayu, PN
SPV Public Servive Obligation (PSO) wilayah Barat PT. Pupuk Indonesia (Persero) mengandeng media di wilayah kerja Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Hal itu untuk mensosialisasikan jenis pupuk bersubsidi dari enam jenis menjadi dua jenis seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian juga saran dari Panja Komisi IV DPR RI.
SPV PSO wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto mengatakan pihaknya menggandeng media untuk menyelaraskan penyaluran pupuk bersubsidi seiring adanya pemangkasan jenis pupuk bersubsidi dan enam jenis menjadi dua jenis yakni hanya untuk Urea dan NPK. Harapannya para petani menjadi paham dan tidak terjadi kericuhan di lapangan.
Karena terjadi pemangkasan pupuk bersubsidi kata dia, komoditasnya juga berkurang dari semula menyasar hingga 70 komoditas pertanian kini dipangkas menjadi hanya sembilan komoditas.
“Kesembilan komoditas pangan pokok dan strategis itu meliputi padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi rakyat dan kakau. Diluar komoditas itu tidak dikenakan subsidi, misalnya perkebunan kelapa sawit,” kata Agus saat Media Gathering PSO Wilayah Barat dengan mengusung tema “Sinergi Membangun Negeri” di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2, Indramayu, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, dalam Permentan 10/2022 juga diatur untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.
Agus Susanto menambahkan, PT. Pupuk Indonesia (Persero) adalah perusahaan induk dari PT. Pupuk Sriwijaya Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang dan PT. Pupuk Iskandar Muda dan lima anak perusahaan lainnya yang bergerak dalam jasa perdagangan dan sejenisnya.
Sementara untuk ketentuan HET kata dia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pasal 1 ayat 16 berbunyi, Harga Eceran Tertinggi selanjutnya HET adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg di Lini IV yang dibeli secara tunai oleh kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian.
“Berdasarkan HET itu Urea dibandrol Rp2.250/kg dan NPK Rp2.300/kg. Harga tersebut dibeli di pengecer resmi dengan harga tunai. Sementara Urea Non Subsidi dibandrol Rp11.000/kg,” sebutnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di dalam negeri untuk Sektor Pertanian mengikuti prinsip enam tepat, yaitu: 1. Tepat Jenis 2. Tepat Jumlah 3. Tepat Harga 4. Tepat Tempat 5. Tepat Waktu 6. Tepat Mutu. (saprorudin)