Indramayu, PN
Agar bisa melindungi dan memberdayakan potensi ekonomi lokal dari program pemerintah pusat yang lokasinya berada di daerah, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Dr. Ir. H.E Herman Khaeron, M.Si mendorong UU RI Nomor: 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) direvisi. Dorongan itu disampaikan Herman Khaeron (Hero) saat mensosialisasikan UU dimaksud bersama Persatuan Wirausaha (Perwira) Milenial Indramayu di Gedung Puspihat Kemenag kabupaten setempat, Jumat (23/4).
Hero mencontohkan, kalau ada pekerjaan lintasan jalan tol dan nilai kontraknya dibawah Rp.5 miliar biarkan menjadi kebutuhan pengusaha local. Jangan diambil semua oleh pusat. Kalau sifatnya teknologi, paket besar diatas Rp.5 miliar oke menjadi urusan pusat. “Namun sekarang ini nilai pekerjaan sebesar Rp.500 juta pun diumumkan nasional. Kalau mekanismenya seperti itu kasihan daerah tidak kebagian. Sementara pekerjaannya ada di wilayah mereka,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, sambungnya keinginan merevisi UU 19/2003 semakin kuat. Karena dengan direvisinya UU tersebut diharapkan akan bisa memberikan proyeksi peluang usaha kepada masyarakat lokal dimana BUMN itu berada.
“Kalau tidak diatur regulasinya, pengusaha lokal akan kalah bersaing jika harus diperhadapkan dengan pengusaha nasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat. Kedepan kita harus ada keberpihaan kepada pengusaha lokal,” tandas Hero.
Hero menyebutkan, jumlah BUMN sangat banyak dan berdasarkan UUD 1945, BUMN bukan hanya menjalankan fungsi bisnis tetapi juga fungsi penugasan. Pada fungsi penugasan itu sambungnya, baik langsung atau tidak langsung tentu membantu masyarakat. misalnya Perum Bulog dulu penugasan raskin dan stok beras cadangan pemerintah (BCP).
BCP dikeluarkan kalau ada bencana. Artinya saat ada bencana Bolog wajib mengeluarkan BCP sesuai kebutuhan secara gratis. Kemudian penugasan subsidi di Kereta Api Indonesia, di Pertamina. “Fungsi penugasan BUMN yang dibicarakan adalah bagaimana hajat hidupnya supaya menjadi factor pendongkrak kesejahteraan masyarakat disekitar BUMN tersebut,” tambah Anggota Komisi VI DPR RI ini.
Sementara itu perwakilan Perwira Milenial Indramayu, Ahmad Dasuki mengatakan sosialisasi UU RI Nomor: 19 tahun 2003 tentang BUMN ini melibatkan anggota Perwira milenial dari sejumlah Kecamatan di Indramayu. Dengan sosialsiasi tersebut kata dia diharapkan para perwira milenial mengetahui tentang BUMN.
“Sosialisasi ini memberikan pengetahuan tentang BUMN serta potensi-potensi usaha yang bisa dimaksimalkan bagi pelaku usaha milenial,” kata Dasuki. (saprorudin)















