Brebes ,PN
Pos Penyekatan Terpadu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, belum memutarbalikkan kendaraan bermotor yang mengangkut para pemudik. Petugas gabungan dari yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Dishub, Dinkes, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya, hanya sebatas melakukan tindakan pencatatan data, pemeriksaan suhu para pengendara dan penumpang, serta memeriksa surat-surat ketentuan pemudi sesuai protokol kesehatan.
Di hari pertama penyekatan pada periode pra mudik dengan pengetatan (22 April-5 Mei) ini, Waka Polres Brebes, Kompol Eko Yulianto S.I.K, MH, memimpin penyekatan para pemudik yang akan masuk wilayah Jateng dari Jabar, di Pos Penyekatan Terpadu Terminal Truk Kecipir, Desa Kecipir, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Sabtu (17/4/2021).
Menurutnya, pihaknya langsung mendirikan pos penyekatan di Kecipir, sehari sejak dikeluarkannya Addendum Surat Edaran dari Kepala BNPB, Doni Monardo, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 21 April 2021, tentang perubahan larangan mudik.
Pos Kecipir ini adalah salah satu dari tiga pos penyekatan. Untuk kedua pos lainnya berada di Exit Tol Pejagan, dan satu lagi di jalur perbatasan Jateng-Jabar di Desa Bojongsari Kecamatan Losari, dimana jalur ini sebagai jalur alternatif dari Ciledug, Jabar masuk ke Brebes Jateng.
Untuk pos penyekatan di Bojongsari untuk menghadang para pemudik yang menggunakan jalur tikus, dimana biasanya dipakai mobil-mobil travel dari Jakarta dan sekitarnya.
Sementara dari wawancara dengan Danramil 05 Losari, Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Muhtadi, ia menjelaskan bahwa sebelum operasi penyekatan, Waka Polres Brebes meresmikan Pos Penyekatan Terpadu Kecipir dan mengambil apel para petugas gabungan.
“Sedang dibangun juga dua pos pendukung yang nantinya untuk tempat istirahat para petugas, karena pelaksanaan tugas nantinya akan diberlakukan selama 24 jam secara bergantian atau shift,” teranganya.
Sementara disinggung terkait larangan mudik, Muhtadi menjelaskan bahwa sesuai petunjuk di masa pra mudik dengan pengetatan ini, petugas belum memberlakukan putar balik kendaraan bermotor jika memenuhi syarat.
“Jadi para pemudik masih boleh melakukan perjalanan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta menunjukkan surat negatif covid-19 atau hasil test swab PCR antigen 1×24 jam bagi yang belum divaksin, bukti kartu vaksin dosis 1 dan 2, dan surat jalan atau surat tujuan pulang kampung,” terangnya.
Sedangkan bagi pemudik warga asli Brebes nantinya akan tetap diawasi oleh Satgas Covid-19 di masing-masing desa dengan memaksimalkan posko PPKM Mikro sesuai SOP yang sudah berjalan.
Sekedar informasi sesuai Addendum Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang perubahan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan pengendalian penyebaran covid-19.
Adapun perubahan dimaksud adalah, semula waktu peniadaan mudik hanya 10 hari yang dimulai pada H-7 lebaran atau 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dirubah menjadi satu bulan yakni mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.
Pemerintah sendiri membagi musim mudik tahun ini menjadi 3 periode, yakni periode pra mudik dengan pengetatan (22 April-5 Mei), periode peniadaan mudik (6-17 Mei), serta periode pasca mudik dengan pengetatan (18-24 Mei).
Pada periode perjalanan di masa larangan mudik, kendaraan bermotor yang diizinkan melintas hanya kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendamping, sedangkan untuk persalinan dapat disertai dua orang pendamping.
Di masa periode ini pula, penumpang kendaraan umum atau pribadi akan diperiksa surat negatif covid-19, jika tidak ada maka akan dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan. (A/ Ibnu Jibril).