Indramayu, PN
Panitia Pemilihan Suara (PPK) Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 mengumumkan sebanyak 89,32% dukungan bakal calon (balon) perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dan 10,68% dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua PPK Sindang , Suripto mengatakan suara dukungan Bakal Calon Perseorangan Toto Sucartono dan Deis Handika (Toska) yang masuk di 10 desa di Kecamatan Sindang sebanyak 7.817 dukungan. Dari jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi factual (verfak) oleh petugas Panitia Pemungutan Sura (PPS) selama 14 hari diketahui 835 dukungan dinyatakan TMS dan 6.982 dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
“Jumlah pendukung balon pasangan perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil vereifikasi factual PPS yang disampaikan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Sindang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020, sebanyak 6.982 dukungan dan dinyatakan TMS ada 835 dukungan. Total suara dukungan yang masuk 7.817 suara,” kata dia usai Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 di Sekretariat PPK Blok Sukadedel Desa Terusan Kecamatan Sindang, Senin (13/07).
Ia mengaku bersyukur rapat pleno dimaksud berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai SOP protocol kesehatan COVID-19. “Alhamdulillah semua pihak telah menerima hasil rekap. Hasil rekapitulasi ini akan langsung diserahkan ke KPU Indramayu,” ujar Suripto.
Menurutnya, karena Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 sudah dilaksanakan dan sudah diterima para pihak, pihaknya mengajak para pihak untuk bersama-sama mengamankan hasil rekapitulasi yang telah disepakati bersama untuk jenjang yang lebih tinggi.
“Jangan sampai sudah disepakti dan sudah ditandatangani bersama namun saat rekapitulasi dukungan balon perseorangan di KPU terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ayo kita bersama-sama mengamankan hasil rekapitulsi tersebut,” ajaknya.
Terpisah Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 dilaksanakan secara serentak di masing-masing kecamatan (PPK).
“Hari ini (kemarin) dilakukan serentak rapat pleno verfak di masing-masing PPK2 dan pertanggal 13 Juli 2020 rekapitulasi harus sudah selesai dan hari ini pula mereka harus menyerahkan model B1.1 KWK ke KPU untuk proses input data dukungan Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” kata dia di KPU.
Menurutnya, aplikasi itu memudahkan karena terperinci berapa data dukungan yang masuk dilapangan. Data yang masuk dari masing-masing PPK kata dia langsung diinput di SILON. “Untuk hasil akan diumumkan melalui rapat pleno serupa di tingkat kabupaten pada tanggal 20 Juli 2020,” sebut Toni.
Dikatakan, verfak ini menjadi syarat bagi bapaslon perseorangan untuk mendaftarkan sebagai balon perseorangan di KPU Indramayu pada 4 september 2020. “Masyarakat sudah berperan serta bagi bapaslon peseorangan untuk dapat melaksnakan pendaptaran yang telah ditentukan KPU,” ujarnya.
Toni menambahkan, syarat dukungan bapaslon untuk maju sebagai balon perseorangan minimalnya harus didukung 6,5% pemilih. Dukungan pemilih diambil berdasarkan data pemilih tetap (DPT) pemilu terdekat yakni Pemilu Serentak 2019. DPT Pemilu Serentak 2019 berjumlah 1.353.210 jiwa.
“Kalau DPT diatas satu juta pemilih maka dibutuhkan 6,5% dukungan yang dipersyaratkan untuk balon perseorangan bisa mendaftarkan diri menjadi pasangan bupati/wakil bupati melalui jalur perseorangan. Dukungan 6,5% berdasarkan DPT terakhir 1.353.210 jiwa berarti sebanyak 87.959 jiwa,” tambahnya. (01/san)