Kab. Cirebon, PN
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jajaran Anggota Polsek Lemahabang Polresta Cirebon bersama Jajaran Anggota Koramil 2010/Sindanglaut Kodim 0620/Kab. Cirebon dan Pol PP Kecamatan Lemahabang menggelar giat Operasi Penegakan Disiplin gabungan secara masif dan berkelanjutan di Jalan Raya Lemahabang, Selasa (15/9). Seperti yang terpantau PN, selain fokus pada pelaksanaan Operasi Penegakan Disiplin yang digelar di jalan raya secara masif dan berkelanjutan, Petugas Gabungan yang terdiri dari POLRI-TNI dan Pol PP ini juga melaksanakan operasi secara Mobilling dibeberapa titik keramaian.
Kapolresta Cirebon, Kombes M. Syahduddi, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko, SH mengatakan, Giat Operasi Penegakan Disiplin gabungan yang baru dilaksanakan di hari pertama ini dengan target sasaran warga masyarakat pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker, baik pengendara sepeda motor, kendaraan mobil maupun pejalan kaki. Selain melaksanakan operasi terhadap pengguna jalan raya, Petugas Gabungan pun melaksanakan operasi secara Mobilling seperti di Pasar Cipeujeuh Wetan, minimarket dan beberapa titik keramaian lainnya di wilayah hukum Polsek Lemahabang. Adapun hasil dari operasi gabungan tersebut terjaring sebanyak 40 warga yang tidak menggunakan masker, para pelanggar protokol kesehatan pun langsung diberikan masker serta dilakukan pendataan oleh petugas gabungan. ”Selain membuat pernyataan untuk tidak mengulang kesalahan, pelanggar diberikan tindakan sanksi berupa wajib menyanyikan lagu-lagu nasional. Insya Allah besok kita akan melaksanakan kembali giat operasi gabungan ini,” tegasnya. (ries)