Pelita News | Kab. Cirebon – Polemik eks lahan pembuangan sampah di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang selama ini menjadi sorotan publik, akhirnya mendapat penanganan serius dari pemerintah desa setempat.
Lahan yang berada di samping ruas Jalan Kanci – Sindanglaut, tepatnya di area Terowongan Mertapada, selama ini menimbulkan berbagai persoalan. Publik mengecam praktik pembuangan dan pembakaran sampah liar di lokasi tersebut. Pasalnya, asap tebal yang ditimbulkan mengganggu pernapasan dan kesehatan pengendara, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat jarak pandang yang terhalang.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, pada hari ini Kamis, 29 Oktober 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Mertapada Wetan bergerak cepat dengan mengerahkan alat berat excavator untuk sterilisasi total lahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, excavator tampak bekerja menggali dan mengangkut seluruh tumpukan sampah plastik serta limbah rumah tangga hingga lahan benar-benar bersih. Lahan tersebut akan dikosongkan total tanpa menyisakan sampah dan aktivitas pembakaran lagi.
Kuwu Desa Mertapada Wetan, Moh. Munif AR, saat ditemui di lokasi menegaskan, lahan eks pembuangan sampah di area terowongan tersebut akan ditutup total secara permanen. Ke depan, area itu akan dipagar permanen agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
“Lahan eks di terowongan ini akan kami tutup total. Hari ini kami kerahkan excavator untuk sterilisasi dan akan kami kosongkan agar tidak ada lagi sampah dan pembakaran. Ke depannya kami juga akan membangun pagar permanen,“ terangnya.
Sementara itu, terkait lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara, Pemdes akan bermusyawarah terlebih dahulu bersama BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk menentukan lokasi yang paling layak, aman, dan tidak menimbulkan keresahan baru.
“Khusus untuk warga Desa Mertapada Wetan, Pemdes akan tetap menyediakan layanan pembuangan sampah yang dikelola desa dan berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, dengan sistem pengangkutan setiap 2 hari sekali oleh dinas terkait,“ ujar Munif.
Menanggapi penutupan lahan sampah liar di Terowongan Mertapada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, S.T., M.Si, memberikan apresiasi dan menegaskan komitmennya.
Menurutnya, persoalan sampah liar seperti di Mertapada Wetan tidak bisa diselesaikan oleh sepihak.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dalam hal ini DLH dengan masyarakat adalah hal utama untuk antisipasi sampah liar dan penanganan sampah di Kabupaten Cirebon. Kami dari DLH tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kesadaran dan peran aktif masyarakat desa untuk menjaga lingkungannya,“ tegas Dede Sudiono.
Ia menjelaskan, penanganan sampah di Kabupaten Cirebon saat ini difokuskan pada tiga pilar utama.
“Pertama, penguatan sistem pengangkutan. Seperti yang akan dilakukan Pemdes Mertapada Wetan, berkoordinasi dengan DLH untuk pengangkutan rutin tiap 2 hari sekali. Kedua, penutupan dan sterilisasi TPS liar yang mengganggu fasilitas umum dan membahayakan keselamatan, seperti yang di Terowongan ini,“ jelasnya.
Dede Sudiono juga menambahkan, Pilar ketiga yang paling penting adalah edukasi persoalan sampah dari hulu.
Ia menekankan pentingnya edukasi memilah sampah sejak dari rumah.
“Perlu adanya edukasi untuk masyarakat agar tidak lagi dengan pola lama buang-bakar. Sampah harus dipilah, organik dan anorganik. Sampah organik bisa diolah jadi kompos, anorganik yang bernilai bisa dijual ke bank sampah. Dan kami ingatkan, membakar sampah sangat berbahaya, menghasilkan dioksin yang merusak pernapasan dan mencemari udara, apalagi di pinggir jalan utama seperti Kanci – Sindanglaut ini,“ tutupnya.
Langkah tegas dan solutif yang diambil Pemdes Mertapada Wetan ini mendapat apresiasi dari publik. Dengan penutupan tersebut, lingkungan diharapkan kembali bersih, ruas Jalan Kanci – Sindanglaut aman tanpa asap, dan pelayanan pengelolaan sampah warga tetap berjalan tertib. @Ries














