Pelita News | Kab. Cirebon – Proyek Perbaikan Daerah Irigasi (D.I) Panongan yang berlokasi di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang diduga kuat menggunakan anggaran negara tersebut dikerjakan bak proyek siluman karena tiga persoalan sekaligus. Tanpa papan informasi proyek, abaikan kelengkapan K3 dan tanpa surat pemberitahuan resmi ke pemerintah desa.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, perbaikan saluran irigasi ini dilakukan di sepanjang D.I Panongan yang melintasi tiga desa sekaligus, yakni Desa Panongan, Desa Panongan Lor, dan Desa Sedong Lor, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Selasa (27/10/2026).
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang seharusnya memuat nama paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana, konsultan pengawas, dan durasi pengerjaan.
Padahal kewajiban tersebut mutlak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Tanpa papan informasi, masyarakat tidak bisa mengontrol berapa anggaran yang digelontorkan dan siapa pelaksananya. Publik pun bertanya-tanya apakah proyek ini dari BBWS Cimanuk Cisanggarung, PSDA Provinsi Jabar, atau Dinas PUTR Kabupaten Cirebon,“ ujar Dian warga setempat.
Menurut Dian, untuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pekerja di lapangan terlihat hanya beberapa saja yang menggunakan sepatu safety, APD standar lainnya pun sangat minim tanpa helm proyek (safety helmet), tanpa rompi keselamatan, dan tanpa sarung tangan.
“Ini tetap berisiko dan belum sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018. Selain itu, material batu dan pasir untuk pasangan saluran terlihat berserakan tanpa rambu, safety line, maupun pembatas area kerja yang memadai bagi pengguna jalan,“ imbuhnya.
Lebih jauh, Dian menganggap pihak pelaksana proyek dinilai tidak prosedural. Seperti tidak adanya surat pemberitahuan ke kantor desa yang wilayahnya dilintasi proyek tersebut.
“Seharusnya ada koordinasi dan tembusan resmi ke desa. Tanpa koordinasi tersebut, pemerintah desa tidak bisa melakukan monitoring, pendampingan, maupun memberikan penjelasan kepada warga,“ ungkapnya.
Warga meminta PPK, pengawas lapangan, dan pelaksana Proyek Perbaikan D.I Panongan untuk segera memasang papan informasi demi transparansi publik, melengkapi APD pekerja sesuai standar K3, serta segera melakukan koordinasi resmi dengan Pemerintah Desa yang wilayahnya dilintasi agar proyek vital bagi pertanian ini berjalan aman, berkualitas, dan akuntabel. @Ries













