Pelita News I Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat di wilayahnya.
Dalam pengumuman resmi yang disebarkan melalui media sosial, Polres Indramayu menegaskan bahwa praktik perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector merupakan tindakan melanggar hukum.
“Masyarakat yang mengalami perampasan kendaraan oleh oknum debt collector segera hubungi layanan kepolisian 110 atau melalui layanan Lapor Pak Polisi di nomor WhatsApp 081999700110,” ucapnya, Senin (3/11/2025).
Kapolres menegaskan, setiap bentuk penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur.
“Tidak ada pihak manapun yang boleh mengambil kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Polisi akan menindak tegas jika terjadi perampasan seperti itu,” tegas Fajar Gemilang.
Melalui layanan cepat 110 dan WhatsApp resmi Polres Indramayu, masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila menjadi korban aksi intimidasi atau kekerasan dari oknum penagih utang.
Polres Indramayu berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik-praktik melanggar hukum yang merugikan warga, serta memastikan rasa aman dan keadilan di wilayah Kabupaten Indramayu. @safaro














