• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juli 5, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 5, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup 
    0
    BERBAGI
    3
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu

     

    Satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu Priyo Bagus Setiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Wimmy D Simarmata di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.Jumata (03/07/26)

     

    Vonis seumur hidup untuk terdakwa  Priyo Bagus Setiawan ,  Sementara pelaku pembunuhan lainnya  terdakwa Ririn Rifanto ditunda pekan depan lantaran internal majelis hakim masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses musyawarah.

     

    Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata dalam sidang pembacaan putusan,menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.  “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

     

    Menurut Wimmy, Priyo terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar hakim.

     

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Sejak 24 Agustus 2025, Priyo bersama Ririn Rifanto disebut telah menyepakati rencana pembunuhan dengan tujuan menguasai harta benda para korban.

     

    Hakim mengungkapkan, jeda waktu selama lima hari sebelum aksi dilakukan justru dimanfaatkan terdakwa untuk memodifikasi palu, mengatur cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun rangkaian kejahatan.

    Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, hingga penguburan jenazah dan penghilangan barang bukti.

     

    Dalam fakta persidangan, Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban pertama. Setelah itu, Priyo membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan rencana pembunuhan. “Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” terangnya.

     

    Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta merusak nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lanjut usia. “Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana,” kupas dia.

     

    Hal yang memberatkan lainnya, adalah belum adanya perdamaian dengan keluarga korban serta upaya terdakwa melarikan diri dan yang meringankan belum pernah menjalani pidana.

     

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang juga JPU dalam perkara tersebut, Eko Supramurbada, menjelaskan, agenda persidangan pada Jumat (3/7/2026) sebenarnya merupakan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto. Namun, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah. “Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, dengan alasan majelis hakim masih belum selesai bermusyawarah, maka persidangan ditunda pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan, putusan sudah dibacakan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eko.

     

    Dia menambahkan, sesuai ketentuan KUHAP, baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.(Duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Diduga Hilang, Water Meter Air PDAM Kembali Dipasang di Kantor Balai Wartawan Indramayu

    Berikutnya

    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Juli 5, 2026
    Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup 

    Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup 

    Juli 5, 2026
    Diduga Hilang, Water Meter Air PDAM Kembali Dipasang di Kantor Balai Wartawan Indramayu

    Diduga Hilang, Water Meter Air PDAM Kembali Dipasang di Kantor Balai Wartawan Indramayu

    Juli 5, 2026
    Berulang Gagal, Publik Desak Blacklist Pelaksana Proyek Gorong-gorong Cipeujeuh Wetan

    Berulang Gagal, Publik Desak Blacklist Pelaksana Proyek Gorong-gorong Cipeujeuh Wetan

    Juli 5, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

      Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ops Pekat Polsek Lemahabang Sasar Miras dan Sajam, 79 Botol Ciu Diamankan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jalan Belawa Rusak Berat di Kawasan Perbukitan, Jadi Titik Rawan Laka Lantas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPUTR Kabupaten Cirebon Gerak Cepat, Perbaiki Jalan Jembatan “Gejlugan” Depan SMAN 1 Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,548)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,329)
    • INFORMASI (566)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,041)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (633)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (732)
    • TEKNOLOGI (91)
    • Uncategorized (586)

    Berita Terbaru

    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Juli 5, 2026
    Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup 

    Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup 

    Juli 5, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk