• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Agustus 22, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 5, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Seumur Hidup 
    0
    BERBAGI
    25
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu

     

    Satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu Priyo Bagus Setiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Wimmy D Simarmata di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.Jumata (03/07/26)

     

    Vonis seumur hidup untuk terdakwa  Priyo Bagus Setiawan ,  Sementara pelaku pembunuhan lainnya  terdakwa Ririn Rifanto ditunda pekan depan lantaran internal majelis hakim masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses musyawarah.

     

    Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata dalam sidang pembacaan putusan,menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.  “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

     

    Menurut Wimmy, Priyo terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar hakim.

     

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Sejak 24 Agustus 2025, Priyo bersama Ririn Rifanto disebut telah menyepakati rencana pembunuhan dengan tujuan menguasai harta benda para korban.

     

    Hakim mengungkapkan, jeda waktu selama lima hari sebelum aksi dilakukan justru dimanfaatkan terdakwa untuk memodifikasi palu, mengatur cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun rangkaian kejahatan.

    Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, hingga penguburan jenazah dan penghilangan barang bukti.

     

    Dalam fakta persidangan, Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban pertama. Setelah itu, Priyo membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan rencana pembunuhan. “Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” terangnya.

     

    Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta merusak nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lanjut usia. “Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana,” kupas dia.

     

    Hal yang memberatkan lainnya, adalah belum adanya perdamaian dengan keluarga korban serta upaya terdakwa melarikan diri dan yang meringankan belum pernah menjalani pidana.

     

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang juga JPU dalam perkara tersebut, Eko Supramurbada, menjelaskan, agenda persidangan pada Jumat (3/7/2026) sebenarnya merupakan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto. Namun, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah. “Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, dengan alasan majelis hakim masih belum selesai bermusyawarah, maka persidangan ditunda pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan, putusan sudah dibacakan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eko.

     

    Dia menambahkan, sesuai ketentuan KUHAP, baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.(Duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Diduga Hilang, Water Meter Air PDAM Kembali Dipasang di Kantor Balai Wartawan Indramayu

    Berikutnya

    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Tak Pernah Putus Berbagi, Hari Jadi Global TV Expose Dapat Apresiasi Dari Ketua Umum LBH Indonesia Adil Bersatu 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Agustus 21, 2026
    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Agustus 20, 2026
    Lakpesdam PCNU Indramayu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren

    Lakpesdam PCNU Indramayu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren

    Agustus 20, 2026
    HIMPAUDI Kecamatan Balongan Indramayu Gelar Upacara Pramuka Prasiaga

    HIMPAUDI Kecamatan Balongan Indramayu Gelar Upacara Pramuka Prasiaga

    Agustus 20, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Lestarikan Tradisi, Masyarakat Rambatan Wetan Indramayu Gelar Unjungan 

      Lestarikan Tradisi, Masyarakat Rambatan Wetan Indramayu Gelar Unjungan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Marena Music & Tasya Rosmala Hipnotis Ribuan Penonton di Malam Puncak Kemerdekaan RI Ke-81 Desa Curug

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PT. NURMACON PRECAST INDONESIA LUNCURKAN MARENA MUSIC

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Bagikan Makan Siang Bergizi kepada Siswa SLB

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,787)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,425)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,187)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (643)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (763)

    Berita Terbaru

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Agustus 21, 2026
    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Agustus 20, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk