Cirebon, PN
Sejumlah kasus penyalahgunaan Narkotika berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. “Tidak ada tempat bagi pengedar Narkotika dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, Rabu, 3/03/2021.
Berdasarkan 13 laporan yang masuk, pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan baik pelaku maupun pengedar narkotika.
“Para tersangka ini, telah melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, jenis Ganja, Narkotika golongan Cannabinoid Sintetis yang terkandung di dalam tembakau dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar,” terangnya.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Ciko diantaranya jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat 0.81 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 115,17 gram, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 58 paket dengan berat 123,46 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 1.364 butir dengan rincian pil tramadol sebanyak 1.056 butir dan pil trihex sebanyak 308 butir.
“Modus operandi dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja juga Cannabinoid Sintetis yang terkandung di dalam tembakau tersebut tersangka menjual secara langsung ke pembeli yang datang ke tempat tersangka,” ujarnya m
Para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan jenis Cannabinoid Sintetis yang terkandung di dalam Tembakau, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th. 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Sementara, untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” pungkasnya.(Regi)