Cirebon,PN
Polres Cirebon Kota terpaksa mengenakan tindakan tegas dan terukur pada salah satu komplotan pencuri kendaraan roda dua karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan membahayakan nyawa petugas. Ketiga pelaku yakni SPN (20 tahun) warga Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, NA (23 tahun) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan MDN. Modus pelaku adalah mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang diparkir di halaman rumah dalam keadaan sepi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua hasil curian.
“Kami menyita kendaraan bermotor hasil curian yang hendak dijual kepada penadah,” katanya, Selasa, 2/03/2021.
Pelaku ditangkap pada Senin 15 Februari 2021 lalu sekitar pukul 20.00 Wib di kediamannya, namun petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, TIM SUS Polres Cirebon Kota menuju kediaman pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Dari pengakuannya, pelaku mencuri sebanyak 10 kaki di lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon, namun petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan lebih dari 10 lokasi kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(Regi)