Pelita News I Indramayu – Sebanyak 58 pria berhasil diamankan polisi dari Polres Indramayu. Mereka diduga akan menyusup ke barisan pendemo dengan membawa senjata tajam jenis samurai, 5 bom molotov, 3 gulungan benang layangan, minuman keras, pilok, petasan, puluhan HP. Dari 58 orang ini, 31 pria dewasa, remaja dan 25 orang masih pelajar. Mereka berasal dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang sengaja datang ke lokasi demo. Namun jelang aksi unjuk rasa terciduk polisi dari berbagai lokasi.
“Sekitar 58 orang, 58 orang diduga sebagai pelaku anarko. Kita amankan mereka pada siang tadi,” kata Kapolres Indramayu AKBP Mochammad Fajar Gemilang saat menggelar jumpa pers di Polres setempat Senin (1/9/2025) malam.
Masih dikatakan Fajar, puluhan orang yang diamankan ini hasil patroli bersama Kodim 0616 Indramayu yang pada akhirnya berhasil mengamankan mereka dari berbagai lokasi.
“Dari 58 orang itu terdiri dari 31 orang dewasa di antaranya 18 sudah bekerja 13 orang lagi belum bekerja. 25 pelajar terdiri dari 16 pelajar SMP, 9 orang pelajar SMK dan 2 orang di bawah umur,” terang Fajar.
Mereka, lanjut dia, berencana melakukan tindakan anarkis di wilayah Kabupaten Indramayu dengan membawa petasan kembang api, botol minuman keras, 2 buah pilok, 50 unit handphone, 5 bom molotov, senjata tajam jenis samurai.
“Mereka merupakan penduduk sekitar Indramayu dan 5 orang penduduk dari Kabupaten Cirebon,” papar dia.
Sedangkan modus operandinya, menerima informasi melalui media sosial yakni melalui whatsapp untuk bersama-sama masuk ke dalam kelompok lalu masuk ke dalam kegiatan unjuk rasa. Kemudian melakukan tindakan anarkis dengan membawa bekal yang sengaja disiapkan tersebut.
“Keterangan sementara dari mereka kalau barang bukti yang kita amankan ini digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis.Molotov digunakan untuk menyerang sala satu institusi. Kemudian tali layangan yang nantinya untuk menjerat para petugas yang akan melakukan tindakan. Kemudian ada senjata tajam, pilox untuk vandalisme, memberikan coretan-coretan sebagai bentuk provokasi dan sarana komunikasi,” ucap Fajar.
Karena perbuatannya Polres setempat akan berkoordinasi dengan JPU apakah masuk pasal pengrusakan apakah itu 406 atau 170 atau mungkin juga mengenakan pasal undang-undang darurat karena ada senjata tajam atau bom-bom molotov. @safaro















