Indramayu, PN
Pengadikan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu akan menggelar sidang perdana perkara bentrok massa lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh di wilayah Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu yang menewaskan 2 orang. Sidang perdana sesuai jadwal akan dilangsungkan pada Kamis 16 Desember 2021.
Perkara bentrok PG Jatitujuh disidangkan menjadi tiga bagian.
Demikian disampaikan Kahumas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchurohman, kepada media, Selasa (14/12).
Menurutnya, sidang perkara bentrok massa PG Jatitujuh itu akan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, yang akan disidangkan adalah perkara sekelompok orang yang ikut-ikutan membawa senjata tajam di lokasi kejadian, bukan pelaku pembunuhnya.
Untuk bagian kedua, kata dia setelah bagian pertama selesai, PN akan menyidangkan pelaku kelompok pembunuhan.
“Setelah bagian kedua selesai, kita akan menyidangkan perkara bagian terakhir, yaitu ketua F-Kamis,” jelas Fatchurohman
Seperti diketahui, peristiwa pembantaian dua petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Mereka adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa. (saprorudin)