Kabupaten Cirebon, PN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi, S.Si, menjelaskan bahwa sebanyak 135 desa yang tersebar di 38 kecamatan di lingkungan wilayah Kabupaten Cirebon akan melaksanakan pemilihan kuwu ( pilwu ) serentak pada bulan november 2021 mendatang.
” Dari 40 kecamatan yang ada dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon hanya ada 2 kecamatan yang desanya tidak melaksanakan pilwu serentak november 2021 yakni kecamatan Astanajapura dan kecamatan Pabedilan ” jelasnya pada Journalist Harian Pelita News, jumat ( 26/3/21 )
Lanjutnya Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan akan mengalokasikan anggaran untuk pilwu serentak november 2021 ” kami saat ini masih menghitung kebutuhan anggaran tiap tiap desa yang melaksanakan pilwu serentak november 2021 mendatang, alokasi anggaran sedang kami hitung untuk 135 desa tersebut ” tegasnya.
Selama ditahapan pemilihan kuwu, jabatan kuwu yang sudah habis maupun yang belum habis maka akan dijabat sementara waktu oleh Pejabat ( Pj ) Kuwu ataupun oleh Pelaksana Tugas ( Plt ) ” selama tahapan pilwu serentak tugas kuwu akan dijalankan dan dilaksanakan oleh pejabat atau pelaksana tugas dan didalam tahapan pilwu serentak nanti, kuwu yang belum habis masa jabatannya harus mengambil cuti ” tandasnya.
Saya sebagai Kepala DPMD Kabupaten Cirebon berharap dalam tahapan atau pelaksanaan pilwu serentak november 2021, panitia pemilihan kuwu dan juga termasuk perangkat desa harus bersikap netral ” panitia pemilihan kuwu dan perangkat desa tidak boleh memihak kepada salah satu calon termasuk juga tidak boleh memihak kepada calon kuwu pertahana jadi netralitas harus benar benar ditegakkan serta diaplikasikan baik itu oleh panitia pemilihan kuwu maupun perangkat desa ” pinta H. Imam Ustadi.
Diakhir pertemuannya dengan journalist Harian Pelita News, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi juga berharap dan meminta agar kuwu terpilih nanti harus mentaati dan mematuhi undang undang serta peraturan dan ketentuan, jangan sampai ada permasalahan dan persoalan yang muncul serta adanya pengaduan soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ” laksanakan dan lakukan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang ada sehingga kinerja roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik ” pungkasnya. ( Nurzaman )