Kabupaten Cirebon,PN
Pelantikan dan pengambilan sumpah kuwu terpilih hasil pemilihan kuwu ( pilwu ) serentak tinggal menghitung hari, masyarakat memiliki harapan dan pesan yang untuk disampaikan kepada kuwu terpilih nanti setelah dilantik dan diambil sumpah.
Drs. H. Sutismo Camat Arjawinangun Kabupaten Cirebon berpesan baik kepada kuwu yang sekarang menjabat maupun kepada kuwu terpilih hendaknya paham tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal pasal yang ada didalamnya seperti pasal 23 dan pasal 25 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 serta pasal 26 ayat 1 Undang Undang Desa tentang tugas tugas yang harus dilakukan kuwu, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh kuwu termasuk kuwu terpilih seperti melakukan inovasi program program desa, peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan masih banyak lagi, ucapnya pada Harian Umum Pelita News, rabu ( 18/12 )
Kuwu harus dapat menghilangkan permasalahan klasik yang biasa terjadi dikehidupan sosial seperti kurangnya interaksi pemerintah desa ( pemdes ) dengan masyarakat, perencanaan dan penganggaran terkesan ditutup tutupi, harus transparan dan terbuka dalam pengelolaan DD, ADD dan Banprov sesuai aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, hindari penyelewengan dan penyalahgunaan, serta mengesampingkan masyarakat desa yang berpikir kritis, kuwu penting memahami kondisi sekaligus peka dalam melihat potensi yang ada diwilayah desanya, sebagai kuwu dipemerintahan desa, kuwu harus dapat mengoptimalkan potensi desa tersebut bagi kemajuan dan kemandirian desa, katanya.
Kuwu jangan anti kritik, sebagai kuwu hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat demi keberhasilan kepemimpinannya, arah suatu keberhasilan desa akan bergantung kepada kuwu baik kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan pemberdayaan masyarakat dan beberapa aspek, sektor dan bidang lainnya tergantung kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh kuwu, tegasnya.
Kuwu harus memiliki kredibilitas, integritas dan kapasitas yang berorientasi kepada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, sudah waktunya seorang kuwu memikirkan cita cita yang baik untuk masyarakat dan desanya kedepan, serta diharapkan agar kuwu bisa merangkul semua elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan diwilayah desanya, untuk mendukung dan mensukseskan visi misinya, ujar H. Sutismo.
Ditambahkannya seorang kuwu harus melihat aturan yang telah ada sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa, tidak bisa sembarangan memecat, aturan tetap harus diikuti, memang pemberhentian perangkat desa tidak boleh asal dilakukan harus merujuk pada peraturan yang ada, harus ada beberapa langkah yang harus dilakukan kuwu khususnya kuwu baru dalam memberhentikan perangkat desa ” saya hanya menyarankan berhati hati dalam pemberhentian perangkat desa tanpa alasan jelas, jabatan perangkat desa itu diatur dalam Undang Undang tentang Desa baik baik batasan usia, maupun masa maksimalnya kecuali perangkat desa itu sendiri yang mengajukan pengunduran diri, meninggal dunia atau terkena kasus hukum, pungkas H. Sutismo. ( Nurzaman )