Indramayu, PN
Bulan September 2021 merupakan bulan istimewa bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya kerja kerasnya memperjuangkan adanya dana abadi pesantren dikabulkan pemerintah seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 02 September kemarin.
Perpres tersebut merupakan komitmen Presiden RI ke 7 terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah mengakar di nusantara.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indramayu, Akhmad Mujani Noer menyambut gembira ditandatanganinya perpres yang telah dinanti-nantikan oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sejak lama.
Ia mengatakan tujuan dana abadi pesantren untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.
“Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menjadi payung hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan,” kata Akhmad Mujani Noer di gedung DPRD kabupaten setempat, Kamis (16/09).
Perpres 82/2021 kata dia, merupakan turunan dari UU tentang Pesantren yang awalnya diperjuangkan oleh temen-temen FPKB di DPR RI.
Dengan telah ditandatanganinya perpres tersebut sambungnya, Presiden respon dan peduli terhadap pesantren. Kalau Presiden respon dan peduli terhadap pesantren berarti Presiden tau ruh dan perjuangan pondok pesantren (Ponpes) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama ini, bahwa pesantren banyak berkontribusi melahirkan generasi berakhlakulkarimah, mempunyai kompetensi dan multitalenta.
Perihal dana abadi pesantren ujarnya, harus diikuti oleh kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk membuat regulasi atau peraturan baru di daerahnya.
“Pesantren perlu dijaga kelestariannya lantaran pesantren juga merupakan benteng atau penjaga dari ancaman paham radikalisme dan idiologi yang bertentantangan dgn pancasila,” sebut Ketua BPC HIPMI Indramayu ini.
Menurutnya, keluarnya Pepres 82/2021 merupakan langkah awal menuju kemandirian pesantren. Karena dana abadi pesantren bakal mendukung kehidupan pesantren yang semakin maju dan lebh adaptif menjawab tantangan zaman.
“Sikap PKB tentunya menyambut baik keluarnya pepres tersebut yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 September lalu. PKB menyebut kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” ujar Kang Jani sapaan akrabnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh ponpes yang ada di Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan sujud syukur.
Ditambahkan, sebagai kado ulang tahun pada Hari Santri 2021, PKB Indramayu akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan pendidikan keagamaan pesantren dan ini telah disetujui oleh semua fraksi dan eksekutif.
“Insya Allah pada November nanti kita akan membahas tentang perda tersebut. Perda tentang Pesantren di gagas dan direncanakan oleh FPKB,” tambah Kang Jani. (saprorudin)















