Pelita News | Cirebon Timur.- Seolah menjadi hal yang lumrah pada kegiatan proyek pembangunan tanpa dibekali perizinan dahulu, namun hal ini justru membuat publik bertanya-tanya mengapa prosedural seperti ini bisa terjadi dan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Salah satu sorotan saat ini yakni terkait adanya pembangunan Rumah Sakit Sumber Kasih Lemahabang yang berlokasi di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan lemahabang, Kabupaten Cirebon. Menepis adanya kekhawatiran terkait proyek tanpa terlebih dahulu mengurus kelengkapan perizinan, Kuwu Cipeujeuh Wetan Cecep Supriatna telah menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan di wajibkan membekali kelengkapan dokumen perizinan.
Dalam keterangannya, Cecep Supriatna menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan proyek pembangunan sudah seharusnya dan sudah wajib memiliki perizinan dahulu sebelum melakukan pembangunan. Bahkan dirinya tidak sungkan meminta kepada pihak pelaksana pembangunan untuk menghentikan aktifitas pembangunan sampai perizinan dimaksud telah dikantongi. “Perizinan pembangunan Rumah Sakit Sumber Kasih sedang dalam proses, makanya kami minta agar tidak ada aktifitas dahulu. Sampai saat ini juga memang belum ada kegiatan kecuali pemagaran, intinya proyek tidak akan dilaksanakan sebelum mengantongi izin sebagaimana yang berlaku,“ tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait legalitas perizinan Rumah Sakit Sumber Kasih Lemahabang, Kasi Trantib Kecamatan Lemahabang, Unang Priatna menyatakan ketidak tahuannya perihal tersebut. Bahkan dirinya mengungkapkan jika pada umumnya banyak pengusaha yang kerap mengesampingkan masalah perizinan. “Biasanya walau belum ada izin tapi proyeknya tetap berjalan. Kami sendiri tidak mengetahui apakah sudah mengantongi izin atau belum untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut, lebih baik tanyakan ke dinas terkait agar lebih jelas,“ ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (14/5).@Ries















