Pelita News I Indramayu
Pemilihan kuwu tetap dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025, karena apa yang dikhawatirkan oleh tiap kecamatan yang akan melaksanakan pilwu , lantaran peraturan bupati ( perbup ) tersebut belum ada. Namun pemerintah kabupaten Indramayu tetap optimis , sebab Perbup sudah ditanda tangani oleh Bupati, hanya saja sedang dilakukan penyelarasan ditingkat propinsi Jabar , demikian disampaikan oleh kepala bidang DPMD Adang Kusumah kepada Pelita News diruang kerjanya .Senin (23/09)
Pemilihan Kuwu serentak akan dilaksanakan pada Desember mendatang, di ikuti 139 desa yang tersebar di beberapa kecamatan diwilayah kota mangga , yang akan menggelar pesta rakyat tersebut, namun hingga saat ini masih terus diperbincangkan. Oleh pihak kecamatan lantaran perbup sebagai payung hukum belum juga diterima , sehingga ada rasa kekhawatiran menjalankan tahapan yang sudah keluar.
Kepala bidang (Kabid ) dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Adang Kusumah ,menjelaskan , untuk pelaksanaan pilwu tetep akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember mendatang, apa yang menjadi kekhawatiran pihak kecamatan saat ini sudah terjawab , kalau perbup sudah ditanda tangani oleh Bupati , hanya saja masih harus penyelarasan dari pihak propinsi ” kami harap pihak kecamatan jangan ada rasa kekhawatiran terkait pelaksanaan pilwu” ujar Adang
Yang terpenting sesuai surat yang sudah dikeluarkan mengenai tahapan atau tehnis sudah bisa dijalankan. Oleh karenanya berdasarkan Perda tahun 2023 maka segera mungkin membentuk panitia pilwu tiap desa yang akan menggelar kegiatan dimaksud , untuk panitia tingkat desa sebanyak 7 orang. ” Berdasarkan Perda tahun 2023 Panitia tingkat desa sebanyak 7 orang ” ujar dia lagi
Lebih lanjut Adang Kusumah menjelaskan, untuk pilwu serentak tahun ini menggunakan sistem digital , oleh karenanya mulai tanggal 1 – 3 okteber akan melakukan sosialisasi tingkat kabupaten, dilanjut tanggal 3 – 6 okteber dilakukan sosialisasi tingkat kecamatan. Selanjutnya untuk tingkat desa dilakukan oleh panitia sesuai perda tersebut , ” walaupun nanti dari pihak kami ikut mendampingi sosialisasi ketingkat desa ” ujar Kabid DPMD
Ditambahkan , sistem digitalisasi ini rencananya tiap desa hanya satu Tempat pemungutan suara (TPS ) adapun nanti yang menentukan adalah pihak panitia yang telah terbentuk. ” Nanti terserah panitia yang menentukan TPS mana yang harus menggunakan sistem digital” pungkas Adang Kusumah ((Duliman)















