Indramayu, PN
Tahapan penetapan pasangan calon terpilih yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu surat elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikirimkan ke KPU RI. Surat elektronik itu dikeluarkan MK hari Senin tanggal 18 Januari 2021.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan secara resmi permohonan dalam BRPK kepada KPU Republik Indonesia yaitu pada tanggal 18 Januari 2021. Sehingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan kami laksanakan antara tanggal 19, 20, 21, 22, dan 23 Januari 2020,” kata Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Tehnik Penyelenggara, Fahmi Labib, Senin (18/01)
Menurutnya, karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 tidak masuk dalam PHP maka jadwal penetapannya dalam waktu lima hari tersebut. Intinya, meski jadwal penetapan pasangan calon terpilih yang tidak ada PHP sudah ada pemberitahuannya, namun pihaknya belum memutuskan tanggal pastinya. Pihaknya masih menunggu SKKPU RI perihal penetapan pasangan calon terpilih.
“Kita belum bisa memastikan karena e-BRPK melalui SK KPU RI belum turun. Kita normatif saja antara tanggal 19-23 Januari 2021. Kemudian kalaupun kita koordinasi atau pleno dengan temen-temen komisioner perihal penetapan dipercepat berarti pengumuman penetapannya akan lebih cepat lagi,” ujarnya.
Kemudian sambung Labib, saat penetapan pihaknya akan mengundang semua paslon dan LO. Harapannya semua paslon hadir meski kemungkinannya tipis. “Yang penting paslon terpilih hadir karena akan menerima SK penetapan dari kita,” sebut dia.
Disinggung kapan paslon terpilih akan dilantik. Ia mengatakan kalau pelantikan bukan ranah KPU, pihaknya hanya menetapkan. Sementara pelantikan menjadi kewenangan Mendagri. Selanjutnya siapa yang diberi kewenangan misal provinsi maka gubernurlah yang akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih. “Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2016-2021 pada tanggal 15 Pebruari 2021,” kata Labib.
Ditambahkan, pihaknya masih menunggu surat izin koordinasi terkait persiapan tahapan penetapan pasangan calon terpilih. Pasalnya meski yang diundang sedikit namun yang hadir diperkirakan banyak tentunya pihaknya harus menetapkan prokes.
“Karena masih era pandemi COVID-19, kami mengimbau kepada peserta yang hadir agar memperhatikan protocol kesehatan dan paslon terpilih disarankan tidak melakukan pengerahan massa,” tambah Fahmi Labib. (01/san)