Kabupaten Cirebon, PN
Kabupaten Cirebon 25-08-2022, PPID Sengketa informasi publik pemerintah desa lemah abang kecamatan lemah abang kabupaten cirebon. selaku termohon penyelesaian sengketa informasi publik dinyatakan tidak hadir dalam sidang pertama sengketa informasi register, nomor 002 Reg garis miring PSI garis miring 8 garis miring 2022, Tanggal 5 agutus kemaren, pada hari ini Kamis (25/08/22) di Ruang Sidang Komisi Informasi Daerah atau disingkat KID, Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan. Drajat Nomor 15 Perkantoran Kabupaten Cirebon,
karena isi dalam surat nya yang ditujukan kepada pemerintah desa lemah abang, tidak ditanggapi, maka Hakim Komisioner yang memeriksa sengketa informasi publik dimaksud, Pemohon yang mengajukan permohonan sidang sengketa informasi,
dikarenakan tidak adanya jawaban dari pemerintah desa lemah abang sampai 10 setelah di kirimkan nya surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau disingkat LSM, Komando Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan. yang disingkat, Kampak, 2022.
Tanpa kehadiran Pemohon, sidang pertama sengketa informasi publik yang dipimpin oleh Majelis Komisioner terdiri dari hakim ketua, hakim anggota, Dan Panitera tetap dilaksanakan. Menurut Majelis Komisioner, Pemohon yang hadis memberikan dokumen dokumen yang diminta oleh majelis komisioner KID, dari pihak lain untuk hadir Mengawal Pemohon. Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal yang meliputi pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, legal standing Pemohon, dan jangka waktu penyelesaian sengketa informasi publik. Pemeriksaan legal standing Pemohon akan dilaksanakan pada sidang lanjutan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan setelah memenuhi kriteria, dan jika memenuhi kriteria tidak dijawab nya sudat klarifikasi atau konfirmasi yang di minta LSM tidak di jawab atau tidak di tanggapi dalam waktu sepuluh hari kerja maka bisa dilaksanakan permohonan sidang non litigasi melalui KID yang ada dikabupan cirebon,
dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Mengingat informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, Majelis Komisioner meminta Termohon untuk menyiapkan dokumen dokumen yang terkait pokok perkara, Selanjutnya, Majelis Komisioner meminta Panitera untuk menginformasikan jadwal sidang lanjutan kepada Pemohon,
Apabila berhalangan hadir, Pemohon harus harus hadir dalam persidangan,
Adapun setelah beberapa persidangan pihak termohon ini masih saya tidak datang maka putusan sidang sengketa informasi tetep di putuskan,
Disisi Lain PN Mengkonfirmasi Ketua Umum LSM KAMPAK, Satori, yang Didampingi Ketua Sektor Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon , H Muhtadi dan Sekjennya, Rojudin, dirinya mengatakan bawha perintah desa lemah abang kecamatan lemah abang Kabupaten cirebon, ketika saya mengirim surat untuk meminta data KPM yang ada didesa lemah abang dia tidak menjawab surat dari LSM KAMPAK ini,
Makanya saya laporkan ke KID Yang ada Di kabupaten Cirebon, dan dirinya akan terus melakukan kontrol sosial ini tidak membuat saya surut ataupun selesai dengan begitu saja, tanpa ada putusan KID nya,
Karena menurut Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terhadap publik,
Masih menurut H Wahyudi, Hak memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi manusia, ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Banyak masyarakat yang membutuhkan informasi dari Komnas HAM, baik tentang pengetahuan hak asasi manusia, maupun informasi terkait proses kasus yang diadukan ke Komnas HAM,” pungkas H Wahyudi
Menurut H Wahyudi , kinerja dari penyelenggara negara dapat lebih dipertanggungjawabkan ketika akses informasi terhadap publik semakin terbuka. Hak atas informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, dan untuk mendukung hal tersebut harus diperkuat dengan jaminan keterbukaan informasi publik.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan memang komunikasi harus lebih pada dua arah, dari pemerintah ke masyarakat atau sebaliknya harus terbuka akses dengan baik,” Tutup H Wahyudi*******Sukadi















