• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Maret 16, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pemerintah Desa Lemah Abang Tidak Hadir dalam Sidang Litigasi PPID, Di Sidang Sengketa Informasi Publik

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 25, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Pemerintah Desa Lemah Abang Tidak Hadir dalam Sidang Litigasi PPID, Di Sidang Sengketa Informasi Publik
    0
    BERBAGI
    271
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Kabupaten Cirebon 25-08-2022, PPID Sengketa informasi publik  pemerintah desa lemah abang kecamatan lemah abang kabupaten cirebon. selaku termohon penyelesaian sengketa informasi publik dinyatakan tidak hadir dalam sidang pertama sengketa informasi register, nomor 002 Reg garis miring PSI garis miring 8 garis miring 2022, Tanggal 5 agutus kemaren, pada hari ini Kamis (25/08/22) di Ruang Sidang  Komisi Informasi Daerah atau disingkat KID, Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan. Drajat Nomor 15 Perkantoran Kabupaten Cirebon,

    karena isi dalam surat nya yang ditujukan kepada pemerintah desa lemah abang, tidak ditanggapi, maka Hakim Komisioner yang memeriksa sengketa informasi publik dimaksud, Pemohon yang mengajukan permohonan sidang sengketa informasi,

    dikarenakan tidak adanya jawaban dari pemerintah  desa lemah abang sampai 10 setelah di kirimkan nya surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau disingkat LSM, Komando Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan. yang disingkat, Kampak, 2022.

    Tanpa kehadiran Pemohon, sidang pertama sengketa informasi publik yang dipimpin oleh Majelis Komisioner terdiri dari hakim ketua,  hakim anggota, Dan Panitera tetap dilaksanakan. Menurut Majelis Komisioner, Pemohon yang hadis memberikan dokumen dokumen yang diminta oleh majelis komisioner KID, dari pihak lain untuk hadir Mengawal Pemohon. Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal yang meliputi pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, legal standing Pemohon, dan jangka waktu penyelesaian sengketa informasi publik. Pemeriksaan legal standing Pemohon akan dilaksanakan pada sidang lanjutan.

    Sidang lanjutan akan dilaksanakan setelah memenuhi kriteria, dan jika memenuhi kriteria tidak dijawab nya sudat klarifikasi atau konfirmasi yang di minta LSM tidak di jawab atau tidak di tanggapi dalam waktu sepuluh hari kerja maka bisa dilaksanakan permohonan sidang non litigasi melalui KID yang ada dikabupan cirebon,

    dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Mengingat informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, Majelis Komisioner meminta Termohon untuk menyiapkan dokumen dokumen yang terkait pokok perkara, Selanjutnya, Majelis Komisioner meminta Panitera untuk menginformasikan jadwal sidang lanjutan kepada Pemohon,

    Apabila berhalangan hadir, Pemohon harus harus hadir dalam persidangan,

    Adapun setelah beberapa persidangan pihak termohon ini masih saya tidak datang maka putusan sidang sengketa informasi tetep di putuskan,

    Disisi Lain PN Mengkonfirmasi Ketua Umum LSM KAMPAK, Satori, yang Didampingi Ketua Sektor Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon , H Muhtadi dan Sekjennya, Rojudin, dirinya mengatakan bawha perintah desa lemah abang kecamatan lemah abang Kabupaten cirebon, ketika saya mengirim surat untuk meminta data KPM yang ada didesa lemah abang dia tidak menjawab surat dari LSM KAMPAK ini,

    Makanya saya laporkan ke KID Yang ada Di kabupaten Cirebon, dan dirinya akan terus melakukan kontrol sosial ini tidak membuat saya surut ataupun selesai dengan begitu saja, tanpa ada putusan KID nya,

    Karena menurut Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terhadap publik,

    Masih menurut H Wahyudi, Hak memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi manusia, ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Banyak masyarakat yang membutuhkan informasi dari Komnas HAM, baik tentang pengetahuan hak asasi manusia, maupun informasi terkait proses kasus yang diadukan ke Komnas HAM,” pungkas H Wahyudi

    Menurut H Wahyudi , kinerja dari penyelenggara negara dapat lebih dipertanggungjawabkan ketika akses informasi terhadap publik semakin terbuka. Hak atas informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, dan untuk mendukung hal tersebut harus diperkuat dengan jaminan keterbukaan informasi publik.

    “Dalam penyelenggaraan pemerintahan memang komunikasi harus lebih pada dua arah, dari pemerintah ke masyarakat atau sebaliknya harus terbuka akses dengan baik,” Tutup H Wahyudi*******Sukadi

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Suma,SM Kuwu Desa Sende Di Haul Mbah Kuwu Cirebon Berharap Warganya Gemah Ripah Loh Jinawi

    Berikutnya

    Camat Anjatan dan Kuwu Bersihkan Saluran Air

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Camat Anjatan dan Kuwu Bersihkan Saluran Air

    Camat Anjatan dan Kuwu Bersihkan Saluran Air

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Februari 16, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    SMK Dwi Bhakti Ciledug Terapkan Program Pesantren Ekologi Ramadhan 2026

    SMK Dwi Bhakti Ciledug Terapkan Program Pesantren Ekologi Ramadhan 2026

    Februari 28, 2026
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Wali Kota Resmikan Layanan Pembayaran Zakat 2026, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Melalui BAZNAS

    Wali Kota Resmikan Layanan Pembayaran Zakat 2026, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Melalui BAZNAS

    Maret 16, 2026
    Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kebersihan Jelang Mudik, Wakil Wali Kota Terima Kunjungan Wamen LH dan Dirut KAI

    Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kebersihan Jelang Mudik, Wakil Wali Kota Terima Kunjungan Wamen LH dan Dirut KAI

    Maret 15, 2026
    Siswanya Diduga Alami Keracunan, Sekolah Minta Evaluasi SPPG dan Pengawasan Ketat

    Siswanya Diduga Alami Keracunan, Sekolah Minta Evaluasi SPPG dan Pengawasan Ketat

    Maret 15, 2026
    Diduga Keracunan Program MBG, Orangtua Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Resmi Lapor Polisi

    Diduga Keracunan Program MBG, Orangtua Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Resmi Lapor Polisi

    Maret 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Diduga Keracunan Program MBG, Orangtua Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Resmi Lapor Polisi

      Diduga Keracunan Program MBG, Orangtua Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Resmi Lapor Polisi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Siswanya Diduga Alami Keracunan, Sekolah Minta Evaluasi SPPG dan Pengawasan Ketat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Weru Kidul Gelar Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SDN 3 Sidawangi Salurkan Zakat Fitrah Untuk Murid Yatim, Piatu, Fakir Dan Miskin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Dukupuntang Berbagi Bersama Anak Yatim

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,077)
    • EKONOMI & BISNIS (300)
    • INDRAMAYU (5,140)
    • INFORMASI (538)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,774)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,024)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (623)
    • OLAHRAGA (40)
    • PEMERINTAH DAERAH (690)
    • TEKNOLOGI (81)
    • Uncategorized (242)

    Berita Terbaru

    Wali Kota Resmikan Layanan Pembayaran Zakat 2026, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Melalui BAZNAS

    Wali Kota Resmikan Layanan Pembayaran Zakat 2026, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Melalui BAZNAS

    Maret 16, 2026
    Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kebersihan Jelang Mudik, Wakil Wali Kota Terima Kunjungan Wamen LH dan Dirut KAI

    Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kebersihan Jelang Mudik, Wakil Wali Kota Terima Kunjungan Wamen LH dan Dirut KAI

    Maret 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk