Pelita News | Kab. Kuningan,- Bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2024, Pemerintah Desa Sangkanerang merealisasikan rehabilitasi pembangunan dua unit rumah tidak layak huni (rutilahu). Program ini merupakan wujud perhatian serius pemerintah desa pada bidang kesejahteraan masyarakat desa. Dua unit tersebut total dialokasikan senilai Rp 20 juta yang keduanya berlokasi di Dusun 1 RT 03 / RW 01 Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana.

Kuwu Desa Sangkanerang, Ahmad Sutedja mengatakan, realisasi untuk dua unit rutilahu ini merupakan bagian dari program yang berkelanjutan di setiap tahunnya. Program ini di alokasikan dari sumber anggaran Dana Desa di bidang kesejahteraan masyarakat, hal ini tentunya sebagai wujud keseriusan Pemdes Sangkanerang dalam memperhatikan dan membantu kondisi ekonomi warga masyarakat yang kurang mampu.
“Dua rumah ini sudah menjadi perhatian khusus pemdes dan menjadi skala prioritas di tahun anggaran 2024 ini. Semoga bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban warga yang benar-benar ekonominya tidak mampu,“ ujarnya.
Lanjut dikatakan Ahmad Sutedja, program rutilahu ini terus berkelanjutan di setiap tahun anggarannya untuk dua unit rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni. Tentunya ketentuan syarat tidak layak huni menjadi penilaian dan skala prioritas mana yang terlebih di dahulukan untuk mendapat realisasi. Untuk itu, Pemerintah Desa Sangkanerang tetap terbuka bagi setiap warga yang memohon bantuan pada program rutilahu.
“Kami alokasikan Dana Desa setiap tahunnya untuk dua unit rumah tidak layak huni, kami tampung dan terima semua usulan dan permohonan dari warga yang tidak mampu. Namun demikian kami akan merealisasikan program rutilahu tersebut secara prioritas dan berkelanjutan,“ terangnya. @Ries















