Kab. Cirebon, PN
Miris, kegiatan usaha yang tanpa mengantongi ijin begitu mulusnya dibiarkan. Bahkan, hingga diturunkannya alat berat dilahan pertanian tersebut praktis tanpa adanya teguran dan tindakan dari aparatur pemerintah yang terkait. Pantauan PN, alat berat telah diturunkan oleh pihak Investor nakal hampir seminggu lamanya beroperasi, kini hasilnya nampak terlihat jelas lahan hijau pertanian telah di patok dan tersekat berbentuk kavling. Untuk diketahui, kegiatan bisnis kavling di Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan Kecamatan Susukanlebak diduga kuat tidak mengantongi izin alih fungsi lahan, atas hal tersebut pun sudah seharusnya ada tindakan tegas atas kegiatan usaha ilegal yang telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, setiap badan atau perorangan yang membuat bangunan di tanah kavling harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun sebelum IMB tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, tentunya ada prosedur yang terlebih dahulu harus ditempuh oleh pihak investor kavling sebelum diterbitkannya IMB tersebut. Diantaranya terdapat Pertek BPN, Fatwa, dan surat rekomendasi dari dinas-dinas teknis yang diantaranya izin alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Hingga berita ini ditayangkan berkali-kali, nampaknya pihak Kecamatan Susukanlebak terkesan tidak bergerak dan hanya menunggu itikad baik dari pihak investor nakal. Menilik pada Undang–Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, memungkinkan adanya peralihan fungsi lahan jika terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam dan untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik. Selain itu, terkait bisnis kavling pun Wajib memperhatikan Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Camat Susukanlebak, Juri Ashari mengakui jika pihaknya langsung melangkah dengan berkoordinasi bersama pemdes setempat perihal kegiatan kavling ilegal. Dirinya juga telah meminta pihak pemdes untuk segera berkoordinasi dan mendorong pihak investor untuk dapat tertib adminstratif sesuai ketentuan dan aturan yang menjadi kewajiban dan keharusan dalam kegiatan usahanya. ”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemdes dan meminta pemdes untuk dapat mendorong pengusaha kavling tertib dan patuh terhadap ketentuan aturan,” singkatnya. (ries)