Kabupaten Cirebon,PN
Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo telah mengintruksikan dimasa wabah Coronavirus Disease ( Covid-19 ) saat ini, masyarakat hendaknya memakai masker saat keluar rumah, ditengah ancaman wabah corona seperti sekarang termasuk di Kabupaten Cirebon, mestinya pemakaian masker benar benar diwajibkan kepada masyarakat saat berada diluar rumah, masker merupakan pengaman minimal yang bisa dipakai, masker juga sebagai pelengkap kebijakan physical distancing.
” kalau semua pakai masker, mereka yang terpaksa keluar rumah diharapkan terlindungi, setidaknya terlindungi dari kemungkinan penyebaran akibat droplet atau percikan air dari bersin, batuk dan mulut seseorang waktu berbicara, kalau tidak pakai masker sama sekali tentu tidak ada filter dan pengaman sama sekali, setidaknya masker adalah pengaman minimal yang mesti dan harus dipakai ” hal tersebut disampaikan dr. Hj. Eliyah, Kepala Puskesmas Tegalgubug Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon disela sela kegiatan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 470/747/DPMD/27.03.2020 tentang desa tanggap covid-19, belum lama ini di kantor Kecamatan Arjawinangun.
” jika semua masyarakat memakai masker maka semua orang saling menjaga dan melindungi, jadi kewajiban memakai masker tidak hanya bagi orang sakit tetapi juga bagi orang yang sehat, kewajiban memakai masker harus benar benar diterapkan sebagai pelengkap atas kebijakan social distancing dan physical distancing yang ada, bagaimana mau memutus rantai penyebaran covid-19 ternyata masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah padahal pemakaian masker adalah kebijakan yang sederhana dan mudah dilaksanakan ” tegasnya.
Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mewajibkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas diluar rumah maupun difasilitas umum termasuk ditempat pelayanan publik, tujuannya untuk menekan resiko terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus ( Sars-cov-2 ) virus penyebab covid-19 dan saya sarankan masker kain bisa menjadi alternatif bagi masyarakat karena tepat untuk mengurangi resiko penularan covid-19 sedangkan masker bedah atau masker N95 diutamakan untuk tenaga kesehatan, ujar dr. H. Eliyah.
Ditambahkannya kemampuan masker kain dapat menyaring partikel kecil, oleh karena itu saya sarankan kepada masyarakat untuk memilih masker kain yang sesuai dengan ukuran wajah sehingga dapat menutupi hidung, mulut dan dagu dengan baik ” melalui Harian Umum Pelita News ini saya berpesan sebaiknya dalam kondisi sehat dapat memakai masker terutama ketika keluar rumah maupun beraktivitas baik difasilitas umum, tempat pelayanan publik, tetap menjaga jarak 1,5 – 2 meter, membiasakan cuci tangan, mengurangi mobilitas dan mengurangi kerumunan orang ” pintanya.
Ditempat yang sama Camat Arjawinangun Kabupaten Cirebon Drs. H. Sutismo mengungkapkan bahwasannya pemakaian masker saat berada diluar rumah dan beraktivitas, berpergian kearea fasilitas umum atau tempat pelayanan publik bertujuan untuk menekan resiko terpapar virus sekaligus memutus rantai penyebaran virus corona dan saya berharap pemakaian masker ini menjadi budaya masyarakat kendati pandemi covid-19 ini berakhir karena pemakaian masker banyak manfaatnya salah satunya yaitu untuk mencegah penyebaran virus corona lewat udara, ungkapnya.
Kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker dan menerapkan physical, social distancing bisa menjadi salah satu bentuk solidaritas kepada sesama yaitu saling menjaga dan melindungi ” marilah bersama sama intruksi Bapak Presiden ini disosialisasikan dan diedukasikan kemasyarakat demi kesehatan bersama dan Kabupaten Cirebon terbebas dari covid-19 ” tutupnya. ( Nurzaman )