Indramayu, PN
Untuk memastikan di wilayah Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu tidak beredar sirup obat berhaya yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, Camat Anjatan, Rori Firmansyah dan Kepala Puskesmas Anjatan melakukan kunjungan ke sejumlah apotek, klinik kesehatan, mini mart, toko obat dan lainnya, Selasa (25/10/2022)
“Untuk memastikan obat-obat terutama jenis sirop yang mengandung senyawa etilen glikol melebihi ambang batas atau tidak kami melakukan kunjungan ke sejumlah apotek, klinik kesehatan, mini mart, dan toko obat,” kata Rori.
Rori menyebutkan, kunjungan ini merujuk pada Intruksi Bupati Indramayu, Hj , Nina Agustina menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) nomor : SR-01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Tujuannya untuk memastikan obat obat yang mengandung senyawa etilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. Karena menurutnya, dampak zat pelarut dalam obat sirup berbahaya itu diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Untuk sementara obat-obatan berbentuk sirop tidak diperbolehkan beredar sebelum ada informasi dari Kementrian Kesehatan RI,” ujarnya.
Kendati demikian Rori Firmansyah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada saat membeli obat.
“Masyarakat jangan panik tetap waspada dan ikuti himbauan dari pemerintah,” pesan Rori. (furqon)